WOW !!! INILAH SANKSI-SANKSI BAGI PNS YANG TIDAK MEMBUAT SKP

SANKSI-SANKSI BAGI PNS YANG TIDAK MEMBUAT SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP)

Sahabat Pendidikan yang berbahagia,, kali ini saya akan membagikan sedikit informasi mengenai Sanksi-sanksi bagi PNS yang tidak membuat Sasaran Tugas Seorang Abdi Negara yaitu PNS.


Adapun Sanksi-Sanksi PNS yang tidak membuat SKP dikenakan hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
  1. PNS yang mecapai SKP pada akhir tahun Hanya 25 % s/d 50 % dikenakan hukuman disiplin Sedang Psl 9 (ayat 12).
  2. PNS yang mecapai SKP pada akhir tahun Kurang dari 25 % dikenakan hukuman disiplin Berat Psl 10 (ayat 10).

Tingkat dan Jenis HD

  Tingkat hukuman disiplin terdiri dari: 
  1. hukuman disiplin ringan;
  2. hukuman disiplin sedang; dan
  3. hukuman disiplin berat. 

  • Jenis HD ringan terdiri dari : 

  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis; dan
  3. pernyataan tidak  puas secara tertulis. 
  • Jenis HD sedang terdiri dari :
  1. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) thn; 
  2. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) thn; 
  3. Penurunan pangkat setingkat lebih rend4h selama 1 (satu) thn. 
  • Jenis HD berat terdiri dari :
  1. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) thn;
  2. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
  3. pembebasan dari jabatan; 
  4. pemberhentian dgn hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
  5. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
    Demikian Informasi Yang dapat disampaikan,, Salam Dunia Pendidikan

    Sumber https://www.pediapendidikan.com/

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel