Perhatikan!!! Inilah Kewajiban dan Larangan Bagi Siswa Penerima Dana PIP
Wednesday, June 1, 2016
Perhatikan!!! Inilah Kewajiban dan Larangan Bagi Siswa Penerima Dana PIP | Kabar gembira bagi para siswa penerima dana Program Indonesia Pintar. Pencairan dana PIP tahap I tahun 2016 sudah disalurkan melalui bank yang sudah ditunjuk oleh pemerintah. Para siswa dibantu orang tua dan sekolah bisa segera mencairkan dana tersebut ke bank yang bersangkutan.
Himbauan untuk para siswa dan orang tua siswa, jangan terlena dengan dana PIP, karena dana PIP harus digunakan secara tepat dan sesuai aturan pemerintah. Tujuan utama adanya dana bantuan Program Indonesia Pintar adalah untuk membantu para siswa kurang mampu agar tetap bisa bersekolah. Jadi, pemerintah berharap dengan adanya dana PIP maka tidak ada lagi alasan siswa tidak sekolah karena tidak adanya biaya.
Tujuan mulia dari pemeritnah tersebut terkadang disalahgunakan oleh para orang tua siswa. Tidak jarang dana BSM/PIP yang seharusnya untuk biaya pendidikan anak justru digunakan untuk hal-hal lain yang tidak ada kolerasinya dengan biaya pendidikan anak. Maka melalui blog ini saya sebagai operator sekolah menghimbau kepada seluruh orang tua siswa di Indonesia agar benar-benar menggunakan dana PIP tersebut untuk kepentingan biaya pendidikan anda.
Dana PIP memang adalah hak anda sebagai warga nengara Indonesia, tapi dibalik hak tersebut anda juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban apa yang harus dipenuhi oleh para siswa penerima PIP?
1. Menggunakan dana PIP 2015 sesuai dengan ketentuan pemanfaatan dana;
2. Terus bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin dan tekun;
3. Disiplin dalam melaksanakan tugas-tugas sekolah;
4. Menunjukkan kepribadian terpuji dan tidak melakukan perbuatan yang tercela.
Dana PIP harus digunakan secara tepat sesuai aturan. Secara spesifik, maka dana PIP harus digunakan untuk membiayai hal-hal sebagai berikut :
1. Pembelian buku dan alat tulis sekolah;
2. Pembelian pakaian dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, dll);
3. Transportasi siswa ke sekolah;
4. Uang saku siswa ke sekolah;
5. Biaya kursus/les tambahan.
Sumber http://mangwaskim.blogspot.com/