Keputusan Menteri Agama (KMA) Tentang Konversi Guru Pada Jenjang Pendidikan MI
Friday, June 24, 2016
Salam sejahtera untuk kita semua. semoga informasi ini dapat memberikan manfaat bagi sahabat semuanya. silahkan di baca informasi selengkapnya!
Sumber:info-gtk
Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/
Seperti yang http://IndoINT.blogspot.co.id/ kutip dari info-gtk.blogspot.co.id--Keputusan Menteri Agama RI perihal konversi guru pada jenjang Madrasah ibtidaiyah nomor 303 tahun 2016 tertanggal 22 Juni 2016.
Isi keputusannya yakni Guru pada Madrasah ibtidaiyah yang memiliki sertifikat guru mata pelajaran diberikan kewenangan mengajar untuk mengajar wali kelas di Madrasah Ibtidaiyah dan berhak menerima tunjangan profesi guru
Keputusan Menteri Agama no 303 tahun 2016