Keputusan Menteri Agama (KMA) Tentang Konversi Guru Pada Jenjang Pendidikan MI

Salam sejahtera untuk kita semua. semoga informasi ini dapat memberikan manfaat bagi sahabat semuanya. silahkan di baca informasi selengkapnya!
Seperti yang http://IndoINT.blogspot.co.id/ kutip dari info-gtk.blogspot.co.id--Keputusan Menteri Agama RI perihal konversi guru pada jenjang Madrasah ibtidaiyah nomor 303 tahun 2016 tertanggal 22 Juni 2016.
Isi keputusannya yakni Guru pada Madrasah ibtidaiyah yang memiliki sertifikat guru mata pelajaran diberikan kewenangan mengajar untuk mengajar wali kelas di Madrasah Ibtidaiyah dan berhak menerima tunjangan profesi guru
 semoga informasi ini dapat memberikan  manfaat bagi sahabat semuanya Keputusan Menteri Agama (KMA) Tentang Konversi Guru Pada Jenjang Pendidikan MI
Keputusan Menteri Agama no 303 tahun 2016
 semoga informasi ini dapat memberikan  manfaat bagi sahabat semuanya Keputusan Menteri Agama (KMA) Tentang Konversi Guru Pada Jenjang Pendidikan MI
Sumber:info-gtk

Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel