Cara Mengajukan / Mendapatkan NRG Baru di Simpatika Kemenag
Tuesday, June 28, 2016
Blogomjhon - NRG adalah Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan SIMPATIKA KEMENAG. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.
Perhatian !! Hanya guru yang memiliki NUPT yang dapat mengajukan verval NRG (Sistem memeriksa apakah guru ber NUPTK, jika guru tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK)
Berikut panduan Pengajuan NRG Baru (bagi Guru yang belum memiliki) :
3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal. Sistem memeriksa apakah guru ber NUPTK, jika guru tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK (menu Verval tidak muncul).
5. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.
Catatan untuk pilihan Jalur Sertifikasi :
– Pengajuan NRG baru dengan tanggal sertifikasi sampai 2014 hanya bisa memillih jalur PLPG
– Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi keluaran tahun 2015 hanya bisa memilih jalur PPGJ
– Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi PPG harus memilih sub jalur seperti pada gambar terlampir dibawah ini
6. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.
9. Ajukan Surat Pengajuan NRG Baru (S26a) tersebut ke Kantor Kemenag Kab/Kota, Guru akan menerima Surat Tanda Terima Pengajuan NRG Baru. Selanjutnya Kantor Kemenag Kab/Kota akan mengajukan ke Kanwil Provinsi untuk disetujui diterbitkan NRG. Jika sudah diterbitkan, NRG baru Anda akan tampil pada layanan SIMPATIKA PTK Anda.
10. Pantau status ajuan verval NRG Anda melalui menu Verval NRG pada akun PTK Anda.
Baca juga : Panduan Cara VervalNRG Guru Madrasah di Simpatika Kemenag
Demikian panduan cara pengajuan penerbitan NRG ataupun mendapatkan NRG baru bagi Guru / PTK Madrasah Kemenag di tahun 2016-2017 yang admin bagikan dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/
Demikian panduan cara pengajuan penerbitan NRG ataupun mendapatkan NRG baru bagi Guru / PTK Madrasah Kemenag di tahun 2016-2017 yang admin bagikan dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat bagi kita semua.