Tujuan dan Sasaran Supervisi
Friday, May 27, 2016
Tujuan Supervisi
Tujuan utama supervisi adalah memperbaiki pengajaran (Neagly & Evans, 1980; Oliva, 1984; Hoy & Forsyth, 1986; Wiles dan Bondi, 1986; Glickman, 1990). Tujuan umum Supervisi adalah memberikan bantuan teknis dan bimbingan kepada guru dan staf agar personil tersebut mampu meningkatkan kwalitas kinerjanya, dalam melaksanakan tugas dan melaksanakan proses belajar mengajar .
Secara operasional dapat dikemukakan beberapa tujuan konkrit dari supervisi pendidikan yaitu :
1. Meningkatkan mutu kinerja guru
· Membantu guru dalam memahami tujuan pendidikan dan apa peran sekolah dalam mencapai tujuan tersebut
· Membantu guru dalam melihat secara lebih jelas dalam memahami keadaan dan kebutuhan siswanya.
· Membentuk moral kelompok yang kuat dan mempersatukan guru dalam satu tim yang efektif, bekerjasama secara akrab dan bersahabat serta saling menghargai satu dengan lainnya.
· Meningkatkan kualitas pembelajaran yang pada akhirnya meningkatkan prestasi belajar siswa.
· Meningkatkan kualitas pengajaran guru baik itu dari segi strategi, keahlian dan alat pengajaran.
· Menyediakan sebuah sistim yang berupa penggunaan teknologi yang dapat membantu guru dalam pengajaran.
· Sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan bagi kepala sekolah untuk reposisi guru.
2. Meningkatkan keefektifan kurikulum sehingga berdaya guna dan terlaksana dengan baik
3. Meningkatkan keefektifan dan keefesiensian sarana dan prasarana yang ada untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sehingga mampu mengoptimalkan keberhasilan siswa
4. Meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah khususnya dalam mendukung terciptanya suasana kerja yang optimal yang selanjutnya siswa dapat mencapai prestasi belajar sebagaimana yang diharapkan.
5. Meningkatkan kualitas situasi umum sekolah sehingga tercipta situasi yang tenang dan tentram serta kondusif yang akan meningkatkan kualitas pembelajaran yang menunjukkan keberhasilan lulusan.
Sasaran Supervisi
Adapun sasaran utama dari pelaksanaan kegiatan supervisi tersebut adalah peningkatan kemampuan profesional guru (Depdiknas, 1986; 1994 & 1995).
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/