Besaran Tunjangan Hari Raya atau THR Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016
Friday, May 27, 2016
Besaran Tunjangan Hari Raya atau THR Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 | Tunjangan Hari Raya atau THR adalah hal yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja, buruh dan karyawan pada setiap menjelang hari raya keagamaan seperti hari raya lebaran, hari raya natal, hari raya nyepi atau hari raya keagamaan lainnya. Setiap pemeluk agama di Indonesia berhak mendapatkan tunjagan hari raya setiap satu tahun sekali bersamaan dengan datangnya hari raya keagamaan masing-masing.
Tunjangan hari raya lebaran tahun 2016 juga diharapkan oleh seluruh buruh, pekerja dan karyawan muslim di seluruh Indonesia. Pemerintah dalam hal ini melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengatur tentang pemberian THR oleh perusahaan kepada para karyawannya.
Pada tahun 2016 ini, Kemenakertrans menerbitkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Salah satu Bab dan pasal yang menjadi sorotan tentunya adalah berapa besaran THR yang akan diterima oleh para pekerja. Hal ini wajar, karena saya yakin setiap pekerja sangat mengharapkan dengan adanya THR maka beban ekonomi menjelang hari raya bisa sedikit terbantu.
Besaran THR Tahun 2016 Untuk Pekerja/Buruh Di Perusahaan
Berdasarkan permenaker No. 6 Tahun 2016 tersebut para pekerja / buruh perusahaan akan mendapatkan THR atau Tunjangan Hari Raya sebesar 1 x upah. Tapi ini berlaku hanya untuk pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagaimana dengan pekerja yang belum sampai 12 bulan? Mereka masih bisa tetap mendapatkan THR dari perusahaan tapi besarannya tidak sama. Meskipun baru bekerja 1 bulan secara terus menerus, maka pekerja / buru tersebut berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya. Besarannya disesuaikan secara proporsional oleh perushaan. Lebtih detailnya silakan anda baca kutikan Permenaker No. 6 Tahun 2016 di bawah ini.
BAB IIBESARAN DAN TATA CARA PEMBERIAN THR KEAGAMAANPasal 3(1) Besaran THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: (masa kerja/12) x 1 (satu) bulan upah.(2) Upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komponen upah:
a. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
b. upah pokok termasuk tunjangan tetap.(3) Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Harl Raya Keagamaan;
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Siapa yang berkewajiban membayar tunjangan hari raya?
Yang berhak memberikan atau membayar tunajgan hari raya adalah perusahaan atau para pengusaha. Definisi pengusaha yang berkewajiban memberikan tunjangan hari raya kepada para pekerja / buruh juga diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 pada Bab I Pasal 1 Poin 3 :Nah jika melihat dari definisi di atas, kira-kira para Guru Honorer, Tenaga Kependidikan Honorer, Operator Sekolah Honorer kira-kira berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya dari sekolah gak ya? Hehehe....
3. Pengusaha adalah:
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
4. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Seperti kita ketahui bahwa para Guru PNS akan mendapatkan Gaji ke 13 dan Gaji ke 14 yang akan cair menjelang lebaran dan penerimasaan siswa baru. Gaji 13 dan gaji 14 juga besarannya sama denga 1 kali gaji. Itu artinya, para guru PNS menjelang lebaran nanti akan mendapatkan tunjangan 2 x gaji pokok. Hmmm..... banyak uang nih, ditambah lagi dengan tunjangan profesi guru (sertifikasi) yang juga cari pada bulan Juni nanti. Weleh-weleh senang ya......
Terus para operator sekolah honorer gemana???
Download Permenaker No. 6 Tahun 2016 Sumber http://mangwaskim.blogspot.com/