Tidak Hanya Guru PNS, Guru Swasta-pun Bisa Ikut Sertifikasi, Berikut Informasinya
Tuesday, April 12, 2016
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang dalam pasal 8 yang menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pada dasarnya profesi guru seperti profesi- profesi yang lainnya seperti pengacara, dokter, notaris, dan lain sebagainya. Oleh karena itu profesionalitas harus ditunjukkan dengan adanya sertifikasi melalui proses pendidikan tertentu. Misalnya saja seorang pengacara harus melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) demikian juga dengan profesi guru.
Dengan adanya sertifikasi, guru diharapkan dapat melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, meningkatkan martabat guru,dan meningkatkan profesionalitas guru. Sedangkan manfaat dari sertifikasi adalah melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten yang dapat merusak citra profesi guru, melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional, serta meningkatkan kesejahteraan guru.
Dengan demikian tujuan sertifikasi secara garis besar memang untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan dari guru. Maka sebagai konsekuensinya guru akan mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan kemampuan yang disyaratkan. Adapun guru yang dapat mengikuti sertifikasi adalah guru PNS maupun non-PNS termasuk guru swasta yang memenuhi persyaratan. Seperti yang dikutip dari JPNN tanggal 10 April yang lalu, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata menyatakan,
"tidak ada larangan bagi seluruh guru di Indonesia, baik PNS maupun non-PNS ikut sertifikasi. Siapapun yang memenuhi persyaratan, termasuk guru swasta, bisa ikut progran sertifikasi. Yang tidak boleh adalah mereka yang tidak memenuhi persyaratan seperti belum S1, bukan guru tetap yayasan, diangkat sebelum 2006, dan sebagainya"
Nah, dengan pernyataan diatas, bisa kita simpulkan bahwa ada titik terang bagi para guru yang belum bersertifikasi untuk memperoleh sertifikasi dengan persyaratan yang dimaksudkan diatas. Berkaitan dengan hal tersebut tentunya peningkatan kualitas guru merupakan hal yang utama dalam dunia pendidikan. Dan sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai kualitas yang diharapkan.
Demikian informasi ini semoga bermanfaat bagi rekan- rekan guru semuanya.
Salam Sukses.