Sertifikasi Guru Honorer Harus Pakai SK Wali Kota?... Ini Penjelasannya
Tuesday, April 12, 2016
Assalamualaikum... Salam sejahtera bagi Rekan-rekan Pendidikan semua.
Pesan singkatmasuk ke nomor hotline SMS Balikpapan, 7 April lalu. Isinya: Guru honor banyak yang boleh mengikuti sertifikasi 2016. Tapi, dengan catatan harus SK wali kota. Apakah mau wali kota buatkan SK para guru honor??? Demikian pesan singkat yang dikirim dengan nomor +6289647488801 itu.
Menanggapi hal itu, Kasubbag Kepegawaian Dinas Pendidikan (Disdik) Balikpapan Prapto Budi mengatakan, Surat Keputusan (SK) Wali Kota menjadi salah satu syarat guru honorer yang bekerja di sekolah negeri untuk mengurus sertifikasi. Namun, rupanya peraturan sejak 2015 itu belum pernah dikeluarkan. Sebab, Balikpapan selama ini hanya mengeluarkan SK Kepala Sekolah, SK Kepala Dinas, maupun SK Tenaga Pembantu (Naban).
“Belum pernah diterbitkan selama ini SK Wali Kotanya. Bila hanya untuk mengajar, guru honorer di sekolah negeri cukup punya SK Kepala Sekolah saja,” ujarnya kemarin.
Selain itu, kata dia, guru honorer selama ini belum ada yang memperoleh sertifikasi.
“Belum pernah diterbitkan selama ini SK Wali Kotanya. Bila hanya untuk mengajar, guru honorer di sekolah negeri cukup punya SK Kepala Sekolah saja,” ujarnya kemarin.
Selain itu, kata dia, guru honorer selama ini belum ada yang memperoleh sertifikasi.
Sebab, kurang memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi. Pasalnya, syarat utama adalah guru tetap yang mengajar minimal dua tahun. “Di sekolah negeri, guru tetap adalah PNS. Jadi, meski guru honorer telah mengabdi selama 10 tahun belum bisa mendapat sertifikasi,” sambungnya.
Berbeda dengan guru yang mengajar di sekolah swasta. Persyaratan untuk mendapat sertifikasi tanpa membutuhkan SK Wali Kota. Sebab, syarat yang dibutuhkan adalah menjadi guru tetap yayasan selama kurang lebih dua tahun, serta mempunyai SK yang telah dikeluarkan kepala yayasan.
Lain halnya bila ada penerimaan guru secara serentak. Guru tersebut bisa mengurus sertifikasi bila diangkat sebagai guru tetap. “Bila Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dinaikkan posisinya sebagai guru tetap, mereka bisa dapat sertifikasi. Namun, saat ini penerimaan tersebut belum ada,” tuturnya.
Sumber https://www.intipendidikan.com/
Berbeda dengan guru yang mengajar di sekolah swasta. Persyaratan untuk mendapat sertifikasi tanpa membutuhkan SK Wali Kota. Sebab, syarat yang dibutuhkan adalah menjadi guru tetap yayasan selama kurang lebih dua tahun, serta mempunyai SK yang telah dikeluarkan kepala yayasan.
Lain halnya bila ada penerimaan guru secara serentak. Guru tersebut bisa mengurus sertifikasi bila diangkat sebagai guru tetap. “Bila Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dinaikkan posisinya sebagai guru tetap, mereka bisa dapat sertifikasi. Namun, saat ini penerimaan tersebut belum ada,” tuturnya.
(Sumber: prokal)
Sekian dari informasi tersebut,semoga bermanfaat...
TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA