Tidak Ada Larangan Guru Non PNS Disertifikasi
Tuesday, April 12, 2016
Kabar gembira, dalam upaya peningkatan tarap hidup guru yang beberapa tahun terakhir ini sudah mulai di perhatikan oleh pemerintah, dengan memberi tunjangan profesi kepada guru-guru yang berstatus PNS dan yang sudah mengabdi cukup lama.
Dan sekarang kebijakan tersebut.sudah mulai diubah yang dimulai dengan disertifikasinya guru-guru sekolah swasta yang berada dibawah naungan kemenag, dan sekaran ditahun ini sudah.tidak ada larangan lagi bagi guru-guru yang mengabdi di sekolah negri yang berstatus NONPNS sekarang sudah bisa terjaring sebagai calon peserta sertifikasi, asalkan mempunyai NUPTK dan sudah mengikuti UKG. Pada tahun 2015.
Tidak ada larangan bagi seluruh guru di Indonesia untuk ikut sertifikasi. Hal ini dikatakan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata. Menurutnya tujuan sertifikasi untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidikan.
"Guru bukan PNS bisa disertifikasi. Buktinya kan sekarang ada tunjangan profesi bagi guru bukan PNS. Semua berhak, sesuai peraturan perundang-undangan," kata Pranata yang Inti Pendidikan kutip dari JPNN (12/04/15).
Tunjangan guru bukan PNS sudah cair sejak beberapa pekan lalu. Menurutnya, ini menandakan niat pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia sangat besar.
Pranata menegaskan tidak ada larangan bagi guru PNS maupun non PNS untuk disertifikasi. Siapapun yang memenuhi persyaratan, termasuk guru swasta, bisa ikut progran sertifikasi.
"Yang tidak boleh adalah mereka yang tidak memenuhi persyaratan seperti belum S1, bukan guru tetap yayasan, diangkat sebelum 2006, dan sebagainya," tegas Pranata.
Sampai saat ini, sebanyak 555.467 guru belum tersertifikasi, terdiri dari 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan 438.697 guru.
Sumber https://www.intipendidikan.com/