Siswa Yang Tersangkut Kasus Hukum dan Sedang Sakit Tetap Bisa Mengikuti UN

Siswa yang tersangkut kasus hukum saat pelaksanaan UN tetap mempunyai hak untuk mengikuti UN sepanjang syarat-syarat sebagai peserta UN terpenuhi, namun pelaksanaannya dikoordinasikan antara Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan satuan pendidikan pelaksana dan aparat hukum yang terkait.

Pada prinsipnya, siswa yang sedang dalam perawatan di rumah sakit tetap mempunyai hak untuk mengikuti UN sepanjang syarat-syarat sebagai peserta UN terpenuhi. Teknis pelaksanaannya dikoordinasikan sebagai berikut:

a.   Jika kondisi kesehatannya memungkinkan,  siswa mengikuti UN di rumah sakit, dengan  koordinasi antara Dinas Pendidikan  Kabupaten/Kota, satuan pendidikan  pelaksana dan rumah sakit;

b. Jika kondisi kesehatannya tidak  memungkinkan mengikuti UN, setelah  kondisi kesehatannya memungkinkan, siswa  tersebut dapat mengikuti UN susulan sesuai dengan jadwal,  di sekolah atau di rumah sakit;

c.   Jika kondisi kesehatannya tidak memungkinkan mengikuti UN  susulan, maka siswa dapat mengikuti UN perbaikan sesuai  jadwal yang ditetapkan.

Sumber : Info Grafis UN Tahun 2016


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel