Kategori Rentang Nilai Pencapaian Kompetensi Lulusan UN Tahun 2016

Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan formal ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan berdasarkan Rapat Dewan Guru, sedangkan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan kesetaraan untuk Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan non formal.

Pencapaian kompetensi lulusan dalam Ujian Nasional dinyatakan dalam kategori Sangat Baik, Baik, Cukup, dan Kurang. Penilaian pencapaian kompetensi lulusan didasarkan pada rentang nilai 0 sampai 100 dengan kategori sebagai berikut:

 a. Sangat Baik (85 < Nilai ≤ 100)
 b. Baik (70 < Nilai ≤ 85)
 c. Cukup (55 < Nilai ≤ 70)
 d. Kurang (0 ≤ Nilai ≤ 55)

Kelulusan peserta didik sepenuhnya menjadi kewenangan Masing-masing sekolah/madrasah, termasuk dalam Pembobotan nilai rapor dan nilai ujian sekolah/madrasah.

Sumber : Info Grafis UN Tahun 2016


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel