Cara Mendapatkan EFIN Untuk Daftar DJP Online Sebelum Membuat SPT


Ditejen pajak telah memperkenalkan aplikasi pajak online e-filing, e-filing digunakan untuk melaporkan SPT tahunan bagi ASN tak terkecuali untuk guru PNS. aplikasi e-filing ini dikenal baru bagi seluruh warga ASN.

Cara Mendapatkan e-FIN yaitu datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FIN tersebut. e-FIN sendiri merupakan kode aktivasi saat Anda akan melakukan Registrasi menu e-filing. Biasanya untuk guru juga bisa di kolektif oleh pihak UPTD setempat atau bisa juga datang secara mandiri ke Kantor pelayanan Pajak sendiri.

Persyaratan dan Cara mengajukan e-fin yaitu pertama-tama, Siapkan beberapa berkas sebagai berikut : 

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy NPWP
  3. Serta mengisi formulir
Setelah anda memiliki e-fin. Anda bisa akses kehalaman DJP Online http://diponline.pajak.go.id klik pada daftar, masukkan NPWP dan e-fin. Untuk panduan selengkapnya bisa dilihat link berikut ini : Cara Membuat SPT Tahunan

Sumber https://www.pgrionline.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel