Cara Memecahkan Masalah Lingkungan Hidup dengan Menggunakan IPTEK

Upaya membangun pembangkit listrik tenaga mikrohidro adalah upaya konstruktif untuk mengajak masyarakat peduli dengan lingkungan hidup secara rill.

Menjaga kuantitas hutan adalah pilihan mutlak bagi masyarakat di sekitar yang memanfaatkan hutan untuk hidup dan berharap listrik dari mikrohidro.

Menjaga hutan berarti juga mempertahankan debit air sungai sebagai pembangkit, inilah logika konservasi yang berkembang dari mikrohidro.

Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan listrik lokal masyarakat yang jauh dari akses listrik PLN. Di Indonesia, kurang lebih 70 PLTMH telah berdiri dan dikembangkan.

Istilah Mikrohidro biasanya dipakai untuk pembangkit listrik yang menghasilkan output di bawah 500 KW sementara minihidro untuk output 500 Kwi MW. Lebih besar dari itu biasa disebut Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).

Dalam skala nasional, Indonesia memiliki potensi besar untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga air karena kondisi topografi Indonesia bergunung dan berbukit serta dialiri oleh banyak sungai.

Upaya membangun pembangkit listrik tenaga mikrohidro adalah upaya konstruktif untuk mengaj Cara Memecahkan Masalah Lingkungan Hidup dengan Menggunakan IPTEK

Memahami Permasalahan Lingkungan

a. Masalah Kerusakan Lingkungan oleh Limbah Industri

Pengalaman beberapa negara berkembang khususnya negara-negara yang memakai teknologi dalam industri yang di transfer dari negara-negara maju (cover Industri) untuk membangun ekonominya seringkali berakibat pada terjadinya distrosi tujuan .

Alasan yang digunakan  oleh negara-negara berkembang dalam mengadopsi teknologi (iptek) dan industri, searah dengan pemikiran Alfin Toffler maupun John Naisbitt yang menyebutkan bahwa untuk masuk dalam era globalisasi dalam ekonomi dan era informasi harus melewati gelombang agrasi dan industrialis.

Gejala memanasnya bola bumi akibat efek rumah kaca (green house effect), akibat menipisnya lapisan ozon, menciutnya luas hutan tropis, dan meluasnya gurun, serta melumernya lapisan es di kutub utara dan selatan bumi dapat dijadikan indikasi terjadinya pencemaran lingkungan karena penggunaan energi dan berbagai bahan kimia secara tidak seimbang.

Berdasarkan uraian diatas, permasalahan yang timbul adalah:
1. Bagaimana kontribusi industri dan teknologi yang menyebar terhadap pencemaran lingkungan.
2. Bagaimana klasifikasi pencemaran lingkungan.
3. Bagaimana menyikapi terjadinya pencemaran lingkungan hidup.

b. Konsep-konsep untuk Memahami Masalah Lingkungan dan Pencemaran oleh Industri inti dari permasalahan lingkungan hidup

Ilmu tentang hubungan timbal balik makhluk hidup dengan lingkungan hidupnya disebut ekologi. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupannya dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Berbagai sumber daya alam yang merupakan komponen lingkungan yang sifatnya berbeda-beda dapat digolongkan sebagai berikut:
  • Sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable natural resourcees).
  • Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (non renewable natural resourcees).

Sesuai dengan kepentingannya maka sumber daya alam dapat dibagi atas:
  1. Fisiokimia seperti air, udara, tanah, dan sebagainya.
  2. Biologi seperti fauna, flora, habitat, dan sebagainya.
  3. Sosial ekonomi seperti pendapatan, kesehatan, adat istiadat, agama dan lain-lain. 

Sikap lingkungan hidup ditentukan oleh macam-macam faktor, berkaitan dengan ini kategori sifat lingkungan hidup atas dasar:
  1. Jenis dan jumlah masing-masing unsur lingkungan hidup tersebut.
  2. Hubungan atau interaksi antara unsur dalam lingkungan hidup tersebut.
  3. Kelakuan atau kondisi unsur lingkungan hidup.
  4. Faktor-faktor non materil, seperti cahaya dan kebisingan.

c. Industri dan Pencemaran Lingkungan

Pengelolaan lingkungan hidup dapat diartikan sebagai usaha secara sadar untuk memelihara atau memperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan dasar kita dapat terpenuhi dengan sebaik-baiknya.

Pengelolaan lingkungan dilakukan bertujuan agar manusia tetap survival.

d. Dampak Industri dan Teknologi terhadap Lingkungan

Teknologi memberikan kemajuan bagi industri baja, industri kapal laut, kereta api, industri mobil yang memperkaya peradaban manusia. Teknologi juga mampu menghasilkan sulfur dioksida, karbon dioksida, CFC, dan gas-gas buang lain yang mengancam kelangsungan hidup manusia akibat memanasnya bumi oleh efek "rumah kaca".

Teknologi yang diandalkan sebagai instrumen utama dalam "revolusi hijau" mampu meningkatkan hasil pertanian, karena adanya bibit unggul, bermacam jenis pupuk pestisida.

Dibalik itu, teknologi yang sama juga menghasilkan berbagai jenis racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungannya. 

Masuknya teknologi ke Indonesia sudah dimulai sejak diundangkannya UUPMA (UU No. 1 tahun 1967, yang diperbaharui dengan PP. No. 20 tahun 1994).

Dengan dukungan UU tentang hak paten (Property Right) dan UU Perlindungan Hak Cipta (Intelectual Right), maka banyak perusahaan multinasional dan asing yang menggunakan dan mengembangkan teknologi dalam menghasilkan berbagai produk industri.

Sebagai negara berkembang yang banyak membutuhkan bagi pembiayaan pembangunan, Indonesia seringkali "dicurigai" melakukan eksploitasi sumber alamnya secara besar-besaran karena dukungan kemajuan teknologi dan besarnya tingkat kebutuhan industri-industri yang berkembang pesat secara kuantitatif dan berskala besar.

Berkaitan dengan hal tersebut, tercatat keadaan lingkungan dibeberapa kota di Indonesia, yaitu:
(1). Terjadinya penurunan kualitas air permukaan disekitar daerah-daerah industri.
(2). Kelangkaan air tawar semakin terasa, khususnya di musim kemarau.
(3). Temperatur udara maksimal dan minimal sering berubah-ubah.
(4). Terjadi peningkatan konsentrasi pencemaran udara seperti CO2, NO2r, SO2, dan debu.
(5). Sumber daya alam yang dimiliki bangsa Indonesia semakin menipis, seperti minyak bumi dan batu bara.

e. Klasifikasi Pencemaran Lingkungan

Definisi pencemaran lingkungan menurut UU No. 4 Tahun 1982 adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam.

Sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat lagi berfungsi sesuai peruntukannya.

Pengelompokan pencemaran di bagi menjadi tiga, antara lain:
1. Bahan pencemaran yang menghasilkan bentuk pencemaran biologis, kimiawi, fisik, dan budaya.
2. Pengelompokan menurut medium lingkungan menghasilkan bentuk pencemaran udara, air, tanah, makanan dan sosial.
3. Pengelompokan menurut sifat sumber menghasilkan pencemaran dalam bentuk primer dan sekunder.

f. Menyikapi Pencemaran Lingkungan

Konperensi PBB tentang lingkungan hidup di Stockholm pada tahun 1972, telah menetapkan tanggal 5 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai hari lingkungan hidup sedunia, di Indonesia perhatian tentang lingkungan hidup telah dilakukan sejak tahun 1960-an.

Tonggak pertama sejarah tentang permasalahan lingkungan hidup di pancangkan melalui seminar tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pembangunan Nasional yang di selenggarakan di Universitas Padjajaran pada tanggal 15 sampai 18 Mei 1972.

Hasil yang diperoleh dari pertemuan itu terkonsepnya pengertian umum permasalahan lingkungan hidup di Indonesia.

Lahirnya Keppres 77/1994 tentang organisasi Bapedal sebagai acuan bagi pembentukan Bapeda/wilayah di tingkat provinsi yang juga bermanfaat bagi arah pembentukan Bapeda/daerah.

Peraturan ini dikeluarkan untuk memperkuat UU No.4 tahun 1982 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dianggap perlu untuk diperbaharui.

Walaupun telah di terapkan UU tersebut diatas jika tidak ada kesadaran dalam pengelolaan lingkungan hidup maka berbagai upaya pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat tidak akan dapat dinikmati secara tenang dan aman karena kekhawatiran akan bencana dari dampak negatif pencemaran lingkungan.

Sumber https://materiku86.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel