Mulai Bulan Januari Tahun 2017, Pendidikan Menengah Dikelola Oleh Provinsi
Wednesday, February 24, 2016
Amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang peralihan pengelolaan pendidikan menengah dari dinas pendidikan kabupaten/kota ke provinsi telah memasuki tahap validasi di lapangan. Berdasarkan urutan tahapan yang disiapkan, proses peralihan akan berlangsung hingga akhir 2016.
"Mulai 1 Januari 2017 pengelolaan pendidikan menengah sudah ada di provinsi," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad, pada konferensi pers Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) hari kedua, Senin (22/02/2016).
Hamid mengatakan, nomenklatur dan kelembagaan saat ini sedang disiapkan. Mulai 1 April sampai 2 Oktober mendatang, proses serah terima secara resmi mulai dilakukan. Jika sudah dilakukan serah terima baru anggaran pendidikan menengah dapat dirancang oleh provinsi.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Aris Soviani mengatakan, dalam proses pengalihan pengelolaan ada dua pilihan yang dapat dipakai oleh dinas pendidikan, pendampingan atau pembentukan cabang dinas. Di Jawa Timur, misalnya, pemerintah daerah sudah membentuk 31 cabang dinas.
Ia menambahkan, ada kekurangan dan kelebihan dari pilihan tersebut. Jika pemda memilih pendampingan, maka akan menghemat anggaran dan tidak perlu menambah struktur. Namun di sisi lain, proses peralihan tidak dapat dikontrol dengan baik karena tidak ada perwakilan yang menetap di kabupaten/kota.
Sebaliknya, jika pemda membentuk cabang dinas proses akan lebih mudah dikontrol. Dan sebagai konsekuensi pembentukan struktur baru maka akan ada penambahan anggaran.
"Pembentukan itu akan menambah beban keuangan daerah karena diperlukan pengadaan sumber daya manusia," katanya.
Baik Hamid maupun Aris berharap proses pengalihan pengelolaan dikmen ini dapat berjalan dengan minim kendala. Dan setelah pengalihan dilakukan, pemerintah provinsi masih bisa melakukan pendampingan pendidikan dasar ke kabupaten kota.