Ini Syarat Jika Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota Boleh Ikut Serta Dalam Mengelola SMA/SMK/Sederajat

Meski UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan pengelolaan pendidikan menengah atas dikelola pemerintah provinsi, namun bukan berarti pemerintah kabupaten/kota tidak bisa ikut terlibat.

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan, pemkab/pemkot bisa ikut mengelola pendidikan menengah atas.
"Kalau ada bupati atau walikota yang ingin ikut serta mengelola SMA/SMK/sederajat boleh-boleh saja. Tapi ada syaratnya, salah satunya harus menyelesaikan tugas pokoknya dulu yaitu mengelola pendidikan PAUD, SD, dan SMP," kata Hamid di acara rembuknas Dikbud, Selasa (23/2).

Bila tugas pokoknya sudah selesai, bupati/walikota harus mengajukan surat permohohan kepada gubernur untuk dilibatkan dalam pengelolaan pendidikan menengah atas. Nanti gubernur akan menilai layak atau tidak bupati/walikota.

"Kenapa sampai ada pembagian kewenangan, ini agar kab/kota bisa fokus ke pendidikan PAUD, SD, dan SMP. Karena selama 13 tahun DAK pendidikan yang digelontorkan ke kab/kota untuk membenahi sekolah hasilnya masih saja banyak sekolah rusak. Padahal dana bantuan pusat sudah ratusan triliunan rupiah," paparnya. (esy/jpnn)



Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel