Mekanisme dan prosedur Tugas Tambahan Pada Aplikasi SIMPATIKA
Thursday, February 25, 2016
Sesuai peraturan pada KMA nomor 103 Tahun 2015 , maka PTK yang memilik tugas tambahan berhak memperoleh penambahan jumlah jam mengajarnya. Mekanisme dan prosedur Tugas Tambahan di SIMPATIKA telah dimutakhirkan (berlaku ajuan dan persetujuan berjenjang S30), untuk lebih meningkatkan akuntabilitasnya.
Bagi para Pendidik (Guru) silakan lakukan prosedur baru Alih Tugas Tambahan agar dapat tercatat JTMnya pada sistem SIMPATIKA KEMENAG. Berikut panduan Alih Tugas Tambahan yang dilakukan oleh Akun Kepala Madrasah/Admin.
Catatan :
- Sesuai KMA no 103 Tahun 2015, jika rombel <9 3="" bisa="" dan="" hanya="" kepala="" madrasah="" maksimal="" mengangkat="" sekolah="" wakil="">= 9 rombel bisa mengangkat maksimal 4 wakil kepala madrasah/sekolah.9>
- Sesuai KMA no 103 Tahun 2015 kepala perpustakaan hanya bisa diangkat 1 orang.
- Untuk Guru Piket, Ko-Kurikuler, Ekstra Kurikuler, penambahan jam tambahan melalui prosedur edit ekuivalensi
- Untuk perhitungan jam tambahan sebagai wali kelas, melalui prosedur set wali kelas
Silahkan klik tautan berikut ini untuk lebih jelasnya :