Fitur Alih Tugas Tambahan

Sesuai peraturan pada KMA nomor 103 Tahun 2015 , maka PTK yang memilik tugas tambahan maka akan memperoleh penambahan jumlah jam mengajarnya. Untuk itu, silakan lakukan prosedur Alih Tugas Tambahan agar PTK yang memiliki Tugas Tambahan dapat tercatat JJMnya pada sistem SIMPATIKA KEMENAG. 

Di dalam KMA Nomor 103 Tahun 2015 di bab IV, tugas tambahan pada madrasah yang dapat dihitung sebagai beban kerja guru sebagai berikut :
1. Kepala Madrasah;
2. Wakil Kepala Madrasah;
3. Pembina Asrama (khusus madrasah berasrama);
4. Ketua Program Keahlian;
5. Kepala Perpustakaan;
6. Kepala Laboratorium;
7. Kepala bengkel atau kepala unit produksi (MA Program Keterampilan dan/atau MAK);
8. Wali Kelas; dan
9. Guru Piket.

Berikut panduan Alih Tugas Tambahan yang dilakukan oleh Admin/Operator Sekolah :
  1. Login sebagai operator sekolah pada Persetujuan Alih Tugas Tambahan oleh Admin/Operator Mapenda Kota/Kabupaten. 
Catatan : 
  1. Ulangi langkah diatas untuk menset tugas tambahan guru lainnya.
  2. Sesuai KMA no 103 Tahun 2015, jika rombel <9 hanya bisa mengangkat maksimal 3 wakil kepala sekolah , dan >= 9 rombel bisa mengangkat maksimal 4 wakil kepala sekolah.
  3. Sesuai KMA no 103 Tahun 2015 kepala perpustakaan hanya bisa diangkat 1 orang.
  4. Untuk Guru Piket, Ko-Kurikuler, Ekstra Kurikuler, penambahan jam tambahan melalui prosedur edit ekuivalensi, klik disini untuk melihat panduannya.
  5. Untuk perhitungan jam tambahan sebagai wali kelas, melalui prosedur set wali kelas, klik disini untuk melihat panduannya.

Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel