Contoh Surat Perjanjian Lengkap yang Baik dan Benar Terbaru 2016

Contoh Surat Perjanjian Lengkap yang Baik dan Benar - Surat perjanjian adalah perjanjian tertulis antara kedua belah pihak yang bertujuan agar kedua belah pihak sama-sama menepati isi perjanjian yang telah dibuat dan disepakati bersama.

Ketika melakukan kesepakatan diantara dua pihak biasanya diperlukan suatu jaminan atau kepastian. Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.salah satunya dengan perjanjian.  Perjanjian bisa dibuat secara lisan maupun tulisan, namun kekuatan perjanjian lisan sangatlah lemah sehingga apabila terjadi sengketa diantara kedua pihak yang berjanji akan sulit membuktikan kebenarannya.

Perjanjian yang dilakukan kedua belah pihak menjamin adanya kepastian bahwa kesepakatan yang telah disepakati bersama dapat ditepati dengan sebaik-baiknya. Untuk hal-hal yang sangat penting orang lebih memilih perjanjian secara tertulis atau dengan surat perjanjian sebagai bukti hitam diatas putih demi keamanan.

Dalam surat perjanjian biasanya berisi kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Selain kedua belah pihak, dalam surat perjanjian kadang melibatkan pihak ke tiga untuk menguatkan perjanjian tersebut.

Secara klasifikasi surat perjanjian dibagi 2 jenis yaitu :
  1. Perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah ( Perjanjian autentik)
  2. Perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah( Perjanjian dibawah tangan).
Surat perjanjian biasanya mencakup hal-hal sebagai berikut :
  1. Surat perjanjian harus ditulis diatas kertas segel atau kertas biasa yang dibubuhi materai cukup.
  2. Surat perjanjian dibuat rasa ikhlas, rela, tanpa paksaan.
  3. Isi surat perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak yang berjanji.
  4. Pihak yang berjanji harus sudah dewasa dan dalam keadaan waras dan sadar.
  5. Isi surat perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai peluang untuk ditafsirkan secara berbeda.
  6. si surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan norma susila yang berlaku.

Manfaat surat perjanjian :


  1. Memberikan rasa tenang bagi kedua belah pihak yang berjanji karena terdapatnya kepastian didalam surat perjanjian.
  2. Mengetahui secara jelas batasan antara hak dan kewajiban pihak-pihak yang berjanji.
  3. Menghindari terjadinya perselisihan.
  4. Bahan penyelesaian perselisihan atau perkara yang mungkin timbul akibat suatu perjanjian.

Jenis-jenis surat perjanjian


  1. Perjanjian Jual Beli
  2. Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)
  3. Perjanjian Sewa Menyewa
  4. Perjanjian Borongan
  5. Perjanjian Meminjam Uang
  6. Perjanjian Kerja

Surat Perjanjian Jual Beli

Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : kesha Avaro
Umur : 22 Tahun
Pekerjaan : Auditor
Alamat saat ini : Jl. Chikini no. 40 Jakarta pusat
Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).
Nama : Randy Supomo
Umur : 27 Tahun
Pekerjaan : Technology informasi
Alamat saat ini : Jl. Jagakarsa no . 46 jakarta selatan
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)
Pada tanggal 28 mai 2011 pihak ke I. Telah menjual, lepas/mutlak sebidang tanah darat seluas 345 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.
Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah corline meysa
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah vero karloza
Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah fauzi supriadi
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah andi suriyo
Bangunan terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar : 135 M2
Atap : Asbes
Dinding : Tembok
Lantai : Keramik
Maka, sejak tanggal 28 jmai2011Tanah bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.
Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.
Tarakan, 28 mai 2011
Tanda tangan masing-masing
Pihak Ke I (Penjual) (kesha Avaro )
Pihak Ke II (Pembeli) (Rendy Supomo)
Saksi-saksi
Saksi Ke I (Maria)
Saksi Ke II (Azizah)
Saksi Ke III ( Vicky)
Saksi Ke IV (Aminah)

SURAT PERJANJIAN SEWA BELI


PERJANJIAN SEWA BELI

Perjanjian ini dibuat pada hari ini, _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ oleh dan antara:
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya menurut berdasarkan Pasal _____ Anggaran Dasar PT _____ yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tanggal _____ Nomor _____ , oleh karena itu untuk dan atas nama PT _____ yang berkedudukan di _____ tersebut selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA sepakat membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA berupa:
a. Jenis Barang :
b. Merk :
c. Tipe :
d. No. Seri :
Yang untuk selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Barang.

Kedua belah sepakat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Beli ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:


Pasal 1
HARGA

Harga Barang tesebut disepakati oleh kedua belah pihak sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).

Pasal 2
PENYERAHAN BARANG

PIHAK PERTAMA menyerahkan barang tersebut pada saat pembayaran uang muka oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 3
JANGKA WAKTU

Jangka Waktu pembayaran disepakati oleh kedua belah pihak selama _____ bulan terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian ini.

Pasal 4
CARA PEMBAYARAN

PIHAK KEDUA sepakat melakukan pembayaran dengan cara-cara berikut ini:
1. Uang muka ditetapkan sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) yang harus dibayar PIHAK KEDUA pada saat penyerahan barang.
2. Sisa pembayaran harus diangsur oleh PIHAK KEDUA selama _____ bulan pada setiap bulan _____ , terhitung mulai _____ bulan sejak penyerahan Barang yang besarnya Rp _____ (_____ Rupiah).
3. Pembayaran angsuran ditetapkan setiap tanggal_____ (_____) setiap bulannya dengan mengambil tempat di Kantor PIHAK PERTAMA yang beralamat di Jl. _____ .

Pasal 5
BIAYA-BIAYA

1. Biaya administrasi dan ongkos pengantaran barang dibebankan pada PIHAK KEDUA yang besarnya akan diperinci pada kuitansi resmi.
2. PIHAK KEDUA dibebankan biaya transpor penagihan sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) untuk setiap angsuran, apabila PIHAK PERTAMA harus menagih ke alamat PIHAK KEDUA. Sebaliknya, apabila PIHAK KEDUA membayar angsuran kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA akan membayar penggantian transpor pada PIHAK KEDUA.

Pasal 6
BUKTI PEMBAYARAN


1. PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi untuk setiap angsuran, dan pembayaran angsuran hanya dianggap sah apabila PIHAK PERTAMA telah menerima bukti kuitansi resmi.
2. Contoh dan bukti kuitansi resmi adalah sama dengan kuitansi uang muka yang dicap resmi.
3. Pembayaran angsuran tanpa kuitansi resmi yang sah dianggap tidak berlaku dan segala risiko yang timbul menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 7
LARANGAN-LARANGAN

PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan memindahtangankan, mengoperkan, menjual, menggadaikan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikan barang milik PIHAK PERTAMA sebelum angsuran dibayar lunas.
Pasal 8
SANKSI

Apabila PIHAK KEDUA lalai atau terlambat melakukan pembayaran angsuran yang ditetapkan atau disepakati pada Pasal 4, maka Perjanjian ini berlaku sebagai surat kuasa dari PIHAK KEDUA pada PIHAK PERTAMA untuk melihat kondisi barang serta mengambil atau menarik barang dari tempatnya.
Pasal 9
KEPEMILIKAN BARANG

1. Selama Barang tersebut belum dibayar lunas, maka Barang tersebut masih milik PIHAK PERTAMA. Dan, PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu dapat mengecek ke-adaan barang tersebut, karena status barang tersebut masih merupakan titipan PIHAK PERTAMA di alamat PIHAK KEDUA.
2. Apabila PIHAK KEDUA telah melunasi semua pembayaran angsuran Barang tersebut, maka PIHAK PERTAMA akan menyerahkan hak kepemilikan barang tersebut kepada PIHAK KEDUA dalam bentuk Surat Tanda Bukti Lunas (STBL).

Pasal 10
PEMBATALAN

Apabila karena sesuatu hal PIHAK KEDUA membatalkan atau mengembalikan Barang tersebut, maka PIHAK PERTAMA hanya akan mengembalikan sisa uang PIHAK KEDUA setelah dikurangi biaya-biaya dan kerugian yang diderita PIHAK PERTAMA akibat pembatalan tersebut berdasarkan perhitungan PIHAK PERTAMA dan dilaksanakan di kantor PIHAK PERTAMA.

Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dari Perjanjian ini akan diselesaikan dengan jalan musyawarah, dan apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil tempat tinggal (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, tahun seperti yang disebutkan dalam awal Perjanjian ini, dibuat rangkap 2 dan bermeterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.

PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA

SURAT PERJANJIAN SEWA/KONTRAK RUMAH


Pada hari ini, tanggal (tanggal, bulan, tahun), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : …………………………….
Alamat : ……………………………. (sesuai KTP)
No. kontak : …………………………….
Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : …………………………….
Alamat : …………………………….
Pekerjaan : …………………………….
No. kontak : …………………………….
Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dalam hal ini, PIHAK PERTAMA menyewakan/mengontrakkan rumah tinggal kepada PIHAK KEDUA dengan spesifikasi, yaitu sebuah bangunan, dinding batu bata, atap genteng, lantai keramik, berikut aliran listrik, air PAM, dan sambungan telepon yang beralamat di Jln. .……. (alamat rumah yang disewakan).
Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp…………….,- selama satu tahun. Terhitung mulai tanggal ………. s/d ………… Uang sewa telah dibayarkan secara tunai oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Dengan demikian PIHAK KEDUA sebagai pengontrak bersedia mematuhi hal-hal di bawah ini:
1. Rumah yang disewakan tidak dijaminkan atau digadaikan untuk pelunasan suatu hutang oleh PIHAK KEDUA.
2. Rumah yang disewa tidak disewakan lagi kepada orang lain.
3. PIHAK KEDUA wajib memelihara dan memperbaiki kerusakan-kerusakan rumah yang disewa selama masa kontrak.
4. Rumah yang disewakan tersebut sebagai rumah tinggal. Apabila di kemudian hari dipergunakan untuk hal-hal yang dapat menyalahi atau melanggar hukum, di luar tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
5. Tidak diperbolehkan menambah atau mengurangi bangunan tersebut kecuali ada kesepakatan atau persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
6. Apabila dikehendaki dan disepakati oleh kedua pihak, PIHAK KEDUA dapat memperpanjang kontrak/sewa dengan harga sewa dan syarat-syarat yang akan ditetapkan kemudian secara musyawarah dan mufakat sekurang-kurangnya dua bulan sebelum masa sewa berakhir.
7. Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, PIHAK KEDUA harus mengembalikan rumah tersebut dalam keadaan kosong, rekening listrik, air (PAM), dan rekening telepon telah dilunasi serta terpelihara baik, tepat pada waktunya kepada PIHAK PERTAMA.
Demikian surat perjanjian ini dibuat atas persetujuan kedua pihak, yaitu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara musyawarah dan mufakat serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Surat perjanjian ini ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Bandar Lampung, 12 Oktober 2012
PIHAK PERTAMA
(Nama lengkap yang menyewakan)
PIHAK KEDUA
(Nama lengkap penyewa)
Saksi-saksi:
- Bpk. Margono (Ketua RW 05 Beringin Raya) (………………………..)
- Bpk. Tumijan (Ketua RT 02 Beringn Raya) (………………………..)
- Bpk. SBY (tetangga rumah) (………………………..)
*ket (jangan ikut di print): tempelkan materai 6000 di tengah tengah antara pihak pertama dan kedua kemudian bubuhi tanda tangan dan kedua tanda tangan harus mengenai materai tersebut. Untuk memperkuat surat perjanjian ini juga sebaiknya ada saksi yang ikut mengetahui dan menandatangani srat perjanjian kontrak rumah ini. 

SURATPERJANJIAN PEMBORONGAN

Nomor : 123/MA/XII/2010

Yang bertanda tang dibawah ini :
Nama              : Ricardo Silaban
Alamat            : Jln. Merdeka No. 767, Jakarta
Pekerjaan      : Direktur PT Mitra Sejati
untuk selanjutnya disebut pihak pertama, dan

Nama              : Zelinda Kusumawati
Alamat            : Jln. Raya Kalimalang No. 88
Pekerjaan      : Direktur PT Atap Teduh Lestari
untuk selanjutnya disebut pihak kedua

Kedua belah pihak dengan ini sepakat untuk melaksanakan tender proyek pembangunan dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Pelaksanaan kesepakatan  ini diadakan untuk jangka waktu 2 bulan  terhitung mulai tanggal 15 Desember 2010 hingga 15 Februari 2011. Apabila pekerjaan tidak selesai tepat waktu, maka pihak kedua bersedia memberikan ganti rugi berupa penyelesaian pekerjaan tanpa biaya tambahan.
Pasal 2
Pelaksanaan tender ini meliputi pemasangan rangka atap baja ringan kanal C serta pemasangan atap Mahaline dengan harga masing-masing Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah)/m2 dan Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah)/m2 untuk pembangunan rumah di  jln. Mangrove Selatan No. 66, Cipanas, seluas 300m2
Pasal 3
Pihak kedua dilarang untuk memindahtangankan pekerjaan ini kepada pihak ketiga tanpa izin dari pihak pertama. Apabila hal ini dilanggar maka hubungan kerjasama ini dianggap berakhir.
Pasal 4
Kedua belah pihak telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang tetap dan umum tentang segala akibat yang mungkin timbul dari surat kesepakatan tender ini di kantor Panitera Pengadilan Negeri di Jakarta.
Pasal Penutup
Demikian surat kesepakatan tender ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap dua, yang keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.

Jakarta, 10 Desember 2010

Pihak Pertama,                                                                     Pihak kedua

Ricardo Silaban                                                                    Zelinda Kusumawati

Saksi-Saksi :
1.    Juliana Pratiwi
2.    Desy Puspitasar
Contoh Surat Peminjaman Uang

SURAT PENYATAAN

No.      : ______________                                                    ____________ , ___________
Lamp.  : ______________

Saya, yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                        : _______________________________
Tempat/Tgl. Lahir       : _______________________________
Alamat                       : ________________ RT __ RW __
No. KTP                     : _______________________________
Pekerjaan                   : _______________________________

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Pada Hari ini _________ Tanggal ___ Bulan ________ Tahun ______ saya meminjam uang sejumlah Rp. ___________________ Kepada ____________ yang beralamat di ___________________ .

Sesuai Pinjaman Bunga _______ %    /         bulan. Atau sejumlah Rp. ______________

Adapun cara pengembaliannya dengan mencicil sebanyak : _________ x ____________
Atau _______________ Hari ____________ Lunas. Terhitung dari tanggal ___________________ ,

Dan sebagai jaminannya :
_______________________________________________________________________
_______________________________________________________________________

Apabila saya terlambat dalam waktu yang ditentukan ______________, maka jaminan yang saya titip ke Pihak Peminjam ini mutlak menjadi Hak Milik Peminjam, dan apabila saya memindahtangankan jaminan tersebut. Saya bersedia membayar denda 2x lipat dari jumlah pinjaman.

Demikianlah Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari Pihak manapun juga dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan dapat dipertanggungjawabkan

Yang Menyerahkan                                                            Yang Menerima
        Pinjaman                                                                         Pinjaman,


     ( ____________  )                                          ( ______________ )

                                                  Saksi Pihak,

                      ( _____________ )                                   ( _______________ )

 Contoh Surat Perjanjian Pekerjaan

    SURAT PERJANJIAN
    No. I/SP/PT.NA/III/2013
    .......................................
    Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
    Nama : JUNIOR LIM
    No. KTP : xxxx xxxx xxxx
    Jabatan : Manajer
    Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. NILO ABADI selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
    Nama : MILA TINA
    No. KTP : xxxx xxxx xxxx
    Jabatan : -
    Dalam hal ini bertindak dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
    PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah melakukan kesepakatan perjanjian berupa PERJANJIAN KERJA dengan ketentuan sebagai berikut :
    Pasal 1
    Jenis Pekerjaan
    PIHAK PERTAMA akan memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA berupa penggarapan konstruksi baja sebuah gudang dengan ukuran 20 m2 x 18 m2.
    Pasal 2
    Mekanisme
    PIHAK PERTAMA akan menyediakan semua matrial yang diperlukan untuk melakukan penggarapan konstruksi baja hingga selesai.
    Pasal 3
    Pembayaran
    PIHAK PERTAMA akan memberikan upah kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan cara pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
    Pembayaran pertama dilakukan ketika progres pekerjaan sudah mencapai volume 30 %, dan pembayaran kedua akan dilakukan maksimal tiga hari setelah pekerjaan selesai.
    Pasal 4
    Ketentuan
    PIHAK PERTAMA berhak untuk tidak melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA tidak menyelesaikan penggarapan konstruksi baja ruangan berukuran 20 m2 x 18 m2 hingga selesai.
    Demikian surat perjanjian ini kami buat tanpa ada paksaaan dari pihak manapun dan atas keinginan kedua belah pihak sendiri.
    Pekalongan, 16 Juli 2013
    Yang membuat perjanjian,

    PIHAK PERTAMA                               PIHAK KEDUA
      PT. NILO ABADI        
                                                
                                           
    JUNIOR LIM                                    MILA TINA

Surat Perjanjian Kerjasama (MOU)

Nomor : …………………….
Pada hari ini ……………… tanggal ……………….. bulan …………………..tahun …………………… , yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : …………………………..
Perusahaan :
Jabatan : ……………………………
Alamat : …………………………..
Berdasarkan Surat Keputusan ……………………………….. Nomor: ………………….. tanggal ………………………. dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Jabatan, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Perusahaan :
Jabatan :
Alamat :
Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan kerjasama yang dituangkan dalam suatu naskah perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :
1. ………………………………..
2. ……………………………….
3. ………………………………
Jakarta,_________2008
 PIHAK KEDUA                     PIHAK PERTAMA
(____________________)      (___________________)
Demikanlah pembahasan mengenai Contoh Surat Perjanjian yang dapat admin sampaikan pada kesempatan kali ini semoga bermanfaat dan bisa menjadi sebagai referensi bagi sahabat yang sedang membutuhkan,,Terimakasih

Sumber http://www.teoripendidikan.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel