Solusi Bagi PNS yang Belum Daftar / Registrasi di EPUPNS Tahun 2015
Monday, January 4, 2016
EPUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik) BKN dimanfaatkan untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
Oleh karena itu, seluruh PNS telah diwajibkan melakukan pendataan ulang di program E-PUPNS BKN (Badan Kepegawaian Negara) Republik Indonesia hingga batas akhir pada tanggal 31 Desember 2015 yang lalu.
Akan tetapi, dari beberapa sumber yang dapat dipercaya ternyata hingga saat ini masih ada beberapa PNS yang sama sekali mendaftar atau registrasi EPUPNS Tahun 2015.
Penting dibaca : Status 106.038 PNS Terancam Dipecat/Diberhentikan Karena Belum Daftar/ Registrasi PUPNS
Penting dibaca : Status 106.038 PNS Terancam Dipecat/Diberhentikan Karena Belum Daftar/ Registrasi PUPNS
Lalu bagaimana solusinya? Tentu dimungkinkan akan solusi jika memang alasan dari PNS yang belum melakukan pendaftaran dan updating data di EPUPNS disebabkan bukan karena unsur kesengajaan akan tetapi memang adanya keterbatasan akses maupun sumber daya sehingga sampai batas akhir PUPNS di tanggal 31 Desember 2015 belum terdaftar juga.
Akan tetapi, terkait hal tersebut, bagi PNS yang belum dapat mendaftar setidaknya harus secara berkala melihat pengumuman resmi dari laman http://pupns.bkn.go.id.
Selain itu juga mempersiapkan seluruh berkas kepegawaian dan bisa ditanyakan kepada teman PNS lain yang kebetulan telah berhasil update datanya di EPUPNS tahun 2015 yang lalu. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Selain itu juga mempersiapkan seluruh berkas kepegawaian dan bisa ditanyakan kepada teman PNS lain yang kebetulan telah berhasil update datanya di EPUPNS tahun 2015 yang lalu. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/