Pengertian Komisi Penilai AMDAL
Sunday, January 10, 2016
Pengertian komisi penilai amdal – Berbicara tentang AMDAL, ada yang namanaya komisi penilai AMDAL. Apa yang dimaksud komisi penilaian AMDAL? Bisakah kamu menjelaskan definisi komisi penilai AMDAL? Diantara kalian tentunya masih ada yang belum bisa menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan komisi penilaian AMDAL. Bahkan mungkin ada yang baru dengar pertanyaan tentang apa yang dimaksud komisi penilai AMDAL. Untuk itulah di sini kami akan menuliskan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan komisi penilai AMDAL. Dalam penjelasan tentang pengertian komisi penilaian AMDAL di sini juga kami sebutkan tim teknis komisi penilai AMDAL. Langsung saja simak penjelasannya sampai selesai berikut ini.
Pengertian Komisi Penilai AMDAL
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang tugasnya melakukan penilain dokumen AMDAL. Komisi Penilai mempunyai kedudukan di instansi yang tugasnya sebagai pengendali lingkungan. Komisi Penilai di tingkat daerah dibentuk oleh gubernur sedangkan Komisi Penilai di tingkat pusat dibentuk oleh menteri. Sebutan Komisi Penilai di tingkat pusat yaitu Komisi Penilai Pusat, sedangkan Sebutan Komisi Penilai di tingkat daerah yaitu Komisi Penilai Daerah. Komisi penilai di tingkat pusat mempunyai kedudukan di Kementrian Lingkungan Hidup, komisi penilai di tingkat provinsi mempunyai kedudukan di Bapedalda atau instansi yang mengelola lingkungan hidup provinsi, dan di tingkat kota/ kabupaten mempunyai kedudukan di Bapedalda atau instansi yang mengelola lingkungan hidup kota/ kabupaten. Komisi Penilai Pusat berwenang menilai hasil analisis dampak lingkungan hidup bagi jenis usaha atau kegiatan yang bersifat strategis atau menyangkut ketahanan dan keamanan negara, berlokasi meliputi lebih dari satu wilayah provinsi, berlokasi di wilayah yang setatusnya belum jelas dengan negara lain, berlokasi di wilayah ruang lautan, atau berlokasi di lintas batas negara.Unsur pemerintah yang lain yang memiliki kepentingan dan warga atau masyarakat yang kena dampak diusahakan terwakili pada Komisi Penilai ini. Susunan keanggotaan dan kinerja Komisi Penilai AMDAL diatur dalam keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sedangkan keanggotaan pada Komisi Penilai AMDAL di tingkat kota/kabupaten dan provinsi yang menetapkan adalah bupati/walikota dan gubernur. Yang membantu Komisi Penilai yaitu tim teknis yang tugasnya memberi pertimbangan teknis atas komponen dokumen AMDAL.
Tim Teknis Komisi Penilai AMDAL
Berikut ini adalah Tim Teknis tersebut yang terdiri atas:- Instansi yang mempunyai tugas untuk mengendalikan lingkungan.
- Instansi teknis yang menguasai atau membidangi kegiatan maupun usaha yang terkait.
- Instansi yang berlatar belakang bidang ilmu yang ada kaitannya.
Demikian yang bisa saya jelaskan tentang Pengertian Komisi Penilai AMDAL. Mudah-mudahan informasi dalam blog temukan pengertian ini dapat memberikan manfaat bagi anda.