Pengertian Audit lingkungan
Tuesday, January 12, 2016
Pengertian audit lingkungan – Dalam kesempatan kali ini kami akan membahas tentang apa itu audit lingkungan. Sebelumnya tahukah kamu apa yang dimaksud audit lingkungan? Seperti apakah audit lingkungan itu? Jika kalian pernah mempelajari tentang apa yang dimaksud dengan audit lingkungan, tentunya kalian bisa menjelaskan arti audit lingkungan. Namun jka kalian belum pernah memepelajari tentang apa yang dimaksud dengan kegiatan audit lingkungan atau mungkin lupa tentunya kalian akan kesulitan jika di suruh untuk memberikan definisi audit lingkungan. Maka dari itulah pada kesempatan kali ini kami akan mengulas tentang apa yang dimaksud kegiatan audit lingkungan beserta fungsi dan manfaat audit lingkungan.
Pengertian Audit Lingkungan
Audit lingkungan adalah sebuah alat manajeman yang meliputi evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, objektif serta periodik mengenai bagaimana suatu kinerja organisasi sistem manajeman dan peralatan dengan tujuan untuk memfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan serta pengkajian pemanfaatan kebijakan kegiatan atau usaha terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.Fungsi Audit Lingkungan
Fungsi dari audit lingkungan adalah sebagai berikut ini:- Upaya Peningkatan ketaatan terhadap peraturan, misalnya baku mutu lingkungan.
- Dokumen suatu usaha pelaksanaan.
- SOP (Prosedur Standar Operasi)
- Pengelolaan dan Pemanfaatan Lingkungan
- Tanggap Darurat
- Jaminan menghindari kerusakan lingkungan.
- Realisasi dan keabsahan prakiraan dampak dalam dokumen AMDAL.
- Perbaikan penggunaan sumber daya (penghematan bahan, minimalisasi limbah, dan identifikasi proses daur hidup).
Manfaat Audit Lingkungan
Terdapat beberapa manfaat dari audit lingkungan. Manfaat audit lingkungan adalah sebagai berikut ini.- Mengidentifikasi risiko lingkungan.
- Menjadi dasar bagi pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan atau upaya penyempurnaan rencana yang ada.
- Menghindari kerugian finansial seperti penutupan/ pemberhentian suatu usaha atau kegiatan atau pembatasan pemerintah atau publikasi yang merugikan akibat pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang tidak baik.
- Mencegah tekanan sanksi hukum terhadap suatu usaha atau kegiatan atau terhadap pimpinannya berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Membuktikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan apabila dibutuhkan dalam proses pengadilan.
- Meningkatkan kepedulian pimpinan/ penanggung jawab dan staf suatu badan usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan kegiatannya terhadap kebijakan dan tanggung jawab lingkungan.
- Mengidentifikasi kemungkinan penghentian biaya melalui upaya konservasi energi serta pengurangan, pemakaian ulang, dan daur ulang limbah.
Itulah penjelasan yang dapat kami berikan tentang Pengertian Audit Lingkungan. Semoga informasi yang kami tuliskan dalam blog temukan pengertian di atas dapat bermanfaat.