Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Yang Harus Dipenuhi Sekolah
Saturday, December 12, 2015
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Yang Harus Dipenuhi Sekolah | Standar Pelayanan Minimal atau SPM adalah pelayanan yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan atau sekolah. Pelayanan tersebut meliputi semua aspek, sarana prasarana, sepeti gedung, buku dan penunjang pembelajaran lainnya, kompetensi guru, skala siswa terhadap guru dan maih banyak lagi. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekolah, Standar Pelayanan Mnimal ini terus dievaluasi baik oleh pemerintah ataupun oleh sekolah sendiri melalui kegiatan EDS (Evaluasi Diri Sekolah).
Agar sebuah sekolah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) maka harus memiliki indikator-indikator sebagia berikut :
Inadikator standar pelayanan minimal atau SPM tersebut ditetapkan melalui peraturan meneri yaitu Permendibud Nomor 23 Tahun 2013. Silakan anda download Permedikbud tersebut pada link ini.
Standar Pelayanan Minimal atau SPM juga menjadi acuan mendasar bagi sekolah untuk membuat sebuah perencanaan dan penganggaran. Melalui Evaluasi Diri Sekolah atau EDS, maka sekolah menganalisa kekurangan dan kelebihan sekolahnya masing-masing yang kemudian dijadikan sebagai acuan pembuatan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah. Di sini ada skala prioritas yang harus dicapai pada tahun-tahun tertentu sehingga secara bertahap semua sekolah bisa memenuhi Standa Pelayanan Minimal atau SPM.
Sumber http://mangwaskim.blogspot.com/
Agar sebuah sekolah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) maka harus memiliki indikator-indikator sebagia berikut :
1. Setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Pendidikan Kewarganegaraan, dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik;
2. Setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik;
3. Setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA;
4. Setiap SD/MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP/MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi;
5. Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan;
6. Satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun dengan kegiatan pembelajaran sebagai berikut :
a) Kelas I – II : 18 jam per minggu;
b) Kelas III : 24 jam per minggu;
c) Kelas IV - VI : 27 jam per minggu; atau
d) Kelas VII - IX : 27 jam per minggu;
7. Satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku; NB.(termasuk kurikulum 2013).
8. Setiap guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya;
9. Setiap guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik;
10. Kepala sekolah melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester;
11. Setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada kepala sekolah pada akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik;
12. Kepala sekolah atau madrasah menyampaikan laporan hasil ulangan akhir semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian akhir (US/UN) kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap akhir semester;
13. Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS).
Demikian beberapa indikator sebuah sekolah/madrasah telah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013.
Inadikator standar pelayanan minimal atau SPM tersebut ditetapkan melalui peraturan meneri yaitu Permendibud Nomor 23 Tahun 2013. Silakan anda download Permedikbud tersebut pada link ini.
Standar Pelayanan Minimal atau SPM juga menjadi acuan mendasar bagi sekolah untuk membuat sebuah perencanaan dan penganggaran. Melalui Evaluasi Diri Sekolah atau EDS, maka sekolah menganalisa kekurangan dan kelebihan sekolahnya masing-masing yang kemudian dijadikan sebagai acuan pembuatan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah. Di sini ada skala prioritas yang harus dicapai pada tahun-tahun tertentu sehingga secara bertahap semua sekolah bisa memenuhi Standa Pelayanan Minimal atau SPM.