RENCANA PENERAPAN PERDA TENTANG TIGA JENIS BANTUAN PENDIDIKAN YANG BARU


Untuk melengkapi Ranperda Sistem pemberian bantuan pendidikan  Pansus Pemberian Bantuan Pendidikan telah melakukap studi banding ke pemerintah Provinsi DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Hasilnya, pansus akan menerapkan 3 bantuan pendidikan dalam perda yang akan disahkan pada 21 Desember 2016 mendatang.

Ketiga bantuan pendidikan yang diberi payung hukum antara lain, 
  • beasiswa sekolah, 
  • bantuan dalam bentuk BUT, 
  • bantuan langsung dalam bentuk hibah.

Markarius Anwar Ketua Pansus sistem pemberian bantuan pendidikan mengatakan, bantuan pendidikan di Provinsi Riau sudah ada dan dibuatkan perdanya supaya ada payung hukum yang mengatur bantuan tersebut.

"Sekarang kita memang ada bantuan pendidikan, beasiswa dari sekolah, kampus, bagaimana kita memayungi itu dan menertibkan sistim ini. Sehingga carut marut dalam pencairan tidak terjadi," ujarnya.

Dijelaskan, perda tersebut juga akan mengatur dari awal verifikasi hingga siapa saja yang pantas mendapatkan bantuan tersebut.

"Mulai dari proses verifikasi, siapa saja yang pantas mendapatkannya, apa kriterianya, bagaimana cara menyelesaikan atau menguji kriteria bahwa orang tersebut layak atau tidak menerima bantuan tersebut, dan itu akan diatur dalam perda tersebut," jelasnya.


Dijelaskannya, tujuan dari perda tersebut untuk menertibkan bantuan pendidikan di Provinsi Riau."Walaupun kita sudah ada bantuan pendidikan dari dinas pendidikan, kesra dan bantuan hibah. Itu yang akan kita atur supaya mudah melakukan pengawasan sehingga tidak terjadi penyelewengan dan bantuan tersebut tepat sasaran," jelasnya.


Sumber https://www.pgrionline.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel