KETUM PGRI SULISTIYO VS DUA MENTERI


Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian PAN-RB, yang tidak “merestui” perayaan HUT ke-70 Persatuan  Guru Republik Indonesia (PGRI) di Gelora Bung Karno 13 Desember 2015, masih menjadi polemic.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru  Republik Indonesia (Ketum PB PGRI) Sulistiyo menyatakan acara yang rencananya akan dihadiri 109.434 guru itu tetap akan digelar.

“Ini hanya ulang tahun biasa yang digelar PGRI, tidak ada apa-apa. Kalau dibilang politik ini sangat berlebihan,” ucap Ketua Umum PB PGRI Sulistyo kepada INDOPOS (Jawa Pos Group) kemarin (10/12).

Anggota DPD Provinsi Jawa Tengah itu mengatakan semua dinas pendidikan tidak mempersoalkan rencana hadirnya para guru pada acara itu. Bahkan di antara mereka ada yang malah mau melepaskan keberangkatan mereka. “Kepala dinas saya lihat malah lebih dewasa. Kami mau bikin ulang tahun, terus kami mengundang anggota sendiri. Kenapa dipersoalkan?,” tanyanya.

Menurut dia, sejak 1945 PGRI selalu menjadi anak baik dan bermitra dengan pemerintah. PGRI juga lahir sebagai pemersatu guru maupun organisasi guru yang terpecah belah akibat politik devide et impera.

“Apa lagi ada kabar, adanya pemotongan gaji guru untuk acara ulang tahun PGRI. Semua kegiatan PGRI mendapatkan dukungan sponsorship dari perusahaan swasta dan BUMN,” kata Sulistyo.

Sulistyo mengakui bahwa materi SE dua kementerian tersebut sudah sangat mengganggu organisasi. Karena itu tim hukum PGRI tengah melakukan kajian mendalam terhadap dua SE tersebut. “Derajatnya sudah sangat mengganggu bahkan mengarah pada penistaan,” lanjutnya.

Kehadiran ratusan para guru untuk merayakan HUT PGRI dipastikan tidak akan mengganggu aktivitas guru sebagai pengajar. Tidak ada jam belajar yang dikorbankan karena itu berlangsung hari Minggu pagi.

“Saya juga memastikan bahwa semua menteri dalam kabinet kerja diundang untuk bisa hadir dan bersama-sama merayakan hari guru,” lontar dia.

Sebelumnya beredar kabar bahwa PGRI mencatut nama Presiden RI untuk menggalang guru hadir dalam acara tersebut. “Kami tidak melakukan pencatutan nama Presiden Joko Widodo untuk memuluskan acara tersebut.       Sekalipun Presiden dipastikan tidak akan hadir dalam acara 13 Desember nanti, namun PB PGRI tidak mencatut nama beliau dalam kegiatan ini,” lontar Sulistyo.

Sulistiyo juga membantah bahwa penggalangan massa ini terkait dengan kedekatannya dengan Said Iqbal yang merupakan pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

“Tidak ada kaitan antara penggalangan guru nanti dengan KSPI. Bahwa massa buruh juga akan ikut serta hanyalah partisipasi sebagai sesama organisasi buruh atau pekerja saja. Guru dan buruh harus bekerja bersama sebagai sama-sama organ yang ditindas oleh pemerintah saat ini,” jelas Sulistyo.

Sementara itu dilain kesempatan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi menyatakan tidak melarang guru mengikuti perayaan hari ulang tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang ke-70 di Gelora Bung Karno pada Minggu (13/12/2015). Surat edaran Nomor B/3909/M.PANRB/12/2015 tertanggal 7 Desember 2015 itu merupakan bentuk dari tugas kementriannya untuk mengingatkan guru akan kewajibannya.

"Yang ingin melaksanakan, silakan. Itu haknya. Tetapi bicara guru PNS, memiliki kewajiban yang diatur oleh pemerintah," katanya ditemui usai salat Jumat di Rektorat ITB Jalan Tamansari, Jumat (11/12/2015).

Dalam surat edarannya, Yuddy menyatakan tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Menurut Yuddy, pihaknya bertugas menjaga seluruh unsur melaksanakan tugas dengan baik dan fokus pada tata kelola pemerintahan. Aparatur pemerintah harus fokus pada kewajibannya sehingga tidak mengganggu pelayanan bagi masyarakat. Yuddy mengatakan selama dapat menjamin menjalankan kewajibannya secara disiplin dan profesional, partisipasi guru dalam kegiatan itu tidak dilarang.

Guru seharusnya fokus memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik dan semua aktivitas guru harus merujuk pada tujuan pendidikan nasional dan kode etik guru.

Yuddy mengaku tidak berniat menyakiti, melecehkan, dan mencemarkan nama baik guru dan PGRI. Sebelum kebijakan itu diambil, lanjut Yuddy, sudah mendengar masukan dari kementrian terkait, Kemdikbud.

"Kami tidak semena-mena dalam mengambil kebijakan. Masukan dari Mendikbud benar dan perlu ditindaklanjuti dalam bentuk imbauan karena PNS merupakan domain kami. Sehingga, saya pikir tidak perlu diributkan. Tapi jika ingin tetap menanyakan, silakan tanya pada Mendikbud," paparnya.

Akhir kata, apapun solusi maupun kebijakan yang diberikan semoga memberikan manfaat yang positif bagi bangsa dan negara kita Indonesia, Marilah kita bersama-sama dukung pemerintah dengan memberikan kritik dan saran yang membangun demi utuhnya persatuan dan kesatuan di Indonesia. 

Lihat sumber disini dan disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel