Ketentuan Tentang SKMT dan SKBK Guru Madrasah Kemenag
Tuesday, December 1, 2015
Penetapan beban kerja untuk setiap guru pada tiap satuan pendidikan berbentuk Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dar diterbitkan oleh tiap-tiap kepala madrasah atau satuan pendidikan lainnya yang menjadi tempat Guru melaksanakan tugas dan diketahui/disetujui oleh Pengawas.
Penetapan bahwa beban kerja minimal secara total/kumulatif telah terpenuhi berbentuk Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK). SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi:
1. Guru madrasah yang berstatus PNS Kementerian Agama yang ditugaskan pada madrasah swasta;
2. Guru madrasah yang berstatus guru PNS pada instansi lain yang ditugaskan pada madrasah swasta;
Related
3. Guru madrasah yang berstatus bukan PNS, tapi merupakan Guru tetap yang bertugas pada madrasah swasta atau pada madrasah negeri; dan
4. Guru pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri.
Guru PNS yang bertugas pada madrasah negeri kecuali guru PNS pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri, SKBK-nya diterbitkan oleh kepala madrasah negeri yang bersangkutan. SKMT dan SKBK wajib dibuat tiap semester atau 2 (dua) kali dalam satu tahun pelajaran.
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/