Prosedur / Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2016

Petunjuk teknis pendataan calon peserta UN tahun 2016 tersebut disusun BSNP dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia UN di tingkat provinsi, kota/kab, dan sekolah, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistim Ujian Nasional.

Berdasarkan Juknis Pendataan Peserta UN Tahun Pelajaran 2015/2016 bahwasannya Proses pengolahan data peserta ujian Nasional SMP/MTs, SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK, sebagai berikut:


a.   Satuan pendidikan mengunduh DCP dari server DAPODIK/EMIS;
b.   Satuan pendidikan menyerahkan DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab;
c.   Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mencetak verifikasi DCP dan mendistribusikan ke satuan pendidikan;
d.   Satuan Pendidikan mengembalikan data hasil verifikasi DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab;
e.   Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mengunggah data DCP ke server UN dan mengunduh kembali untuk mencetak dan mendistribusikan DNS;
f.    Satuan pendidikan mengembalikan data DNS hasil verifikasi ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab untuk diunggah ke server UN;
g.   Panitia pendataan tingkat Provinsi melakukan proses penomoran peserta UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu peserta ujian melalui panitia pendataan UN tingkat Kota/kab.

Demikian Prosedur / Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN sampai ditetapkan menjadi Peserta UN di tahun 2016 mendatang berdasarkan Juknis Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2016 BSNP. Semoga bermanfaat bagi kita semua.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel