Penghasilan Minimum Guru Honorer Dari Pemerintah
Sunday, November 22, 2015
Penghasilan Minimum Guru Honorer Dari Pemerintah | Guru honorer adalah guru bukan pns yang mengajar di sekolah-sekolah dengan SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan, Komite Sekolah dan atau Kepala Sekolah. Mereka memiliki tugas pokok dan fungsi yang sama dengan guru PNS, yaitu mengajar anak didik dengan tanggung jawab penuh dan waktu penuh.
Meskipun tanggung jawab, tugas pokoK dan fungsi sama dengan PNS tapi nasibnya tidaklah sama dengan guru PNS. Sementara guru PNS mendapatkan gaji hingga jutaan rupiah, guru honorer cukup bersyukur dengan upah sebesar 200 ribu perbulan. Sementara guru PNS uporia dengan berbagai tunjangan, guru honorer cukup bersyukur dengan pemberian kasih sayang dari guru-guru PNS yang berbaik hati. Kalau yang tidak berbaik hati, pantang uangnya dikasihkan ke guru honorer. Hehehe.....
Ya, itulah gambaran kecil tentang guru honorer. Entah itu yang masuk K2 ataupun tidak nasibnya sama. Mereka mengajar dengan sepenuh hati, tapi juga harus menahan sabar sepenuh hati juga. Wkwkwkwk....
Satu yang pati ada dalam hati masing-masing guru honorer, yaitu harapan. Mereka berharap suatu saat ada pengangkatan PNS dan mereka masuk di dalamnya, mereka berharap ada yang memperjuangkan nasibnya sehingga kesejahteraannya meningkat tanpa harus menunggu diangkat menjadi PNS. Paling tidak, ada kenaikan honor.
Dalam surat tersebut PGRI telah nyata memperjuangkan nasib para guru honorer. Namun sayang, sejak keluarnya surat tersebut tanggal 01 September 2012, hingga kini sepertinya nasib guru honrer belum berubah juga. Honor masih mengandalkan 15 % dari anggaran Dana BOS.
Kira-kira apa yang menjadi masalah? Hmmm...
Silakan download Surat Usulan Penghasilan Minimal Guru Non PNS di sini
Meskipun sampai saat ini kesejahteraan guru honorer belum ada peningkatan, paling tidak harapan itu semakin kuat. Karena PGRI sudah nyata-nyata memperjuangkannya. Mungkin hanya tinggal menunggu waktu yang tepat saja. Karena pemerintah juga perlu proses untuk mengganggarkan dana untuk meningkatkan kesejahteraan para guru honorer.
Para guru honorer, patut bersyukur karena ada yang memperjuangkan. Ada yang lebih tragis lagi yaitu para Operator Sekolah (OPS) yang siang malam memperjuangkan kevalidan data para tenaga pendidik dan kependidikan namun belum mendapatkan pendapatan yang layak. Lebih sedinya lagi seolah-olah posisi OPS tidak diakui atau tidak terlihat. Yang terlihat haya guru saja. Ini mungkin karena ada anggapan dari pejabat di atas sana, bahwa OPS adalah guru yang diberi tugas tambahan sebagai OPS. Meskipun itu ada benarnya, tapi ada juga atau bahkan mungkin banyak tenaga OPS yang murnis OPS, bukan merangkap jabatan (guru dan OPS). Misalya saya. hehehe..... Sumber http://mangwaskim.blogspot.com/
Meskipun tanggung jawab, tugas pokoK dan fungsi sama dengan PNS tapi nasibnya tidaklah sama dengan guru PNS. Sementara guru PNS mendapatkan gaji hingga jutaan rupiah, guru honorer cukup bersyukur dengan upah sebesar 200 ribu perbulan. Sementara guru PNS uporia dengan berbagai tunjangan, guru honorer cukup bersyukur dengan pemberian kasih sayang dari guru-guru PNS yang berbaik hati. Kalau yang tidak berbaik hati, pantang uangnya dikasihkan ke guru honorer. Hehehe.....
Ya, itulah gambaran kecil tentang guru honorer. Entah itu yang masuk K2 ataupun tidak nasibnya sama. Mereka mengajar dengan sepenuh hati, tapi juga harus menahan sabar sepenuh hati juga. Wkwkwkwk....
Satu yang pati ada dalam hati masing-masing guru honorer, yaitu harapan. Mereka berharap suatu saat ada pengangkatan PNS dan mereka masuk di dalamnya, mereka berharap ada yang memperjuangkan nasibnya sehingga kesejahteraannya meningkat tanpa harus menunggu diangkat menjadi PNS. Paling tidak, ada kenaikan honor.
Penghasilan minimal guru honorer dari pemerintah
Harapan-harapan guru honorer tersebut ternyata bukan sekedar harapan. PGRI, sebagai lembaga yang menaungi seluruh guru di Indonesia baik yang PNS maupun Non PNS terus memperjuangkan nasib para guru honrer. Hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya surat oleh PGRI yang ditujukan kepada Presiden RI dengan nomor 592/Um/PB/XX/2012 tenteng Usulan Penghasilan Minimal Guru Non PNS.Dalam surat tersebut PGRI telah nyata memperjuangkan nasib para guru honorer. Namun sayang, sejak keluarnya surat tersebut tanggal 01 September 2012, hingga kini sepertinya nasib guru honrer belum berubah juga. Honor masih mengandalkan 15 % dari anggaran Dana BOS.
Kira-kira apa yang menjadi masalah? Hmmm...
Silakan download Surat Usulan Penghasilan Minimal Guru Non PNS di sini
Meskipun sampai saat ini kesejahteraan guru honorer belum ada peningkatan, paling tidak harapan itu semakin kuat. Karena PGRI sudah nyata-nyata memperjuangkannya. Mungkin hanya tinggal menunggu waktu yang tepat saja. Karena pemerintah juga perlu proses untuk mengganggarkan dana untuk meningkatkan kesejahteraan para guru honorer.
Para guru honorer, patut bersyukur karena ada yang memperjuangkan. Ada yang lebih tragis lagi yaitu para Operator Sekolah (OPS) yang siang malam memperjuangkan kevalidan data para tenaga pendidik dan kependidikan namun belum mendapatkan pendapatan yang layak. Lebih sedinya lagi seolah-olah posisi OPS tidak diakui atau tidak terlihat. Yang terlihat haya guru saja. Ini mungkin karena ada anggapan dari pejabat di atas sana, bahwa OPS adalah guru yang diberi tugas tambahan sebagai OPS. Meskipun itu ada benarnya, tapi ada juga atau bahkan mungkin banyak tenaga OPS yang murnis OPS, bukan merangkap jabatan (guru dan OPS). Misalya saya. hehehe..... Sumber http://mangwaskim.blogspot.com/