Pedoman Penetapan Angka Kredit dan Kenaikan Jabatan/Pangkat Pengawas Madrasah

Pedoman Penetapan Angka Kredit dan Kenaikan Jabatan/Pangkat Pengawas Madrasah merupakan tuntutan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah yang telah diubah oleh PMA Nomor 31 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 2 Tahun 2012, khususnya pasal 15 ayat (2).

Pedoman Penetapan Angka Kredit Pengawas Madrasah menjadi acuan bagi para pejabat yang mempunyai wewenang dalam penetapan angka kredit pengawas madrasah baik di tingkat kantor wilayah provinsi maupun di tingkat pusat.

Pedoman ini juga dapat dijadikan referensi bagi tim penilai angka kredit pengawas di bawah binaan kementerian agama.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 membedakan pengawas menjadi dua yaitu Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada sekolah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan fungsi yang tidak sama. Pengawas Madrasah melakukan pengawasan akademik dan manajerial pada madrasah sedangkan pengawas PAI pada sekolah melakukan pengawasan penyelenggaraan pendidikan Agama Islam pada sekolah.

Pada lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, termuat secara rinci unsur dan sub unsur kegiatan dan angka kredit sesuai dengan jabatan pengawas, baik pengawas sekolah muda, pengawas sekolah madya maupun pengawas sekolah utama, sehingga setiap pengawas sekolah dapat membuat program dan melaksanakannya guna memenuhi angka kredit.

Tujuan penyusunan pedoman ini adalah untuk:

1.   Memberikan penjelasan tentang jenjang jabatan dan jenjang pangkat Pengawas Madrasah.

2.   Memberikan penjelasan tentang unsur dan rincian kegiatan pengawas yang dinilai angka kreditnya.

3.   Memberikan penjelasan tentang prosedur pengusulan penetapan angka kredit.

4.   Memberikan penjelasan tentang prosedur pengangkatan kenaikan jabatan/pangkat Pengawas Madrasah.

5. Menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan pengusulan angka kredit dan kenaikan jabatan/pangkat Pengawas Madrasah.

Dan secara umum, untuk memudahkan Pengawas Madrasah dalam menyusun program kepengawasan dan menginventarisasi dokumen kegiatan sebagai bukti fisik dalam pengusulan penetapan angka kredit dan pengangkatan kenaikan jabatan /pangkat.

Download selengkapnya Juknis / Pedoman Penetapan Angka Kredit dan Kenaikan Jabatan/Pangkat Pengawas Madrasah, silahkan klik di tautan berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semua.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel