MENGENAL FORMAT APLIKASI eDUPAK UNTUK PENETAPAN ANGKA KREDIT
Saturday, November 21, 2015
Jakarta-Humas BKN, Guna mendukung dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas organisasi, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (Pusbinjak BKN) menyelenggarakan Workshop Sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (e-DUPAK) Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Selasa (17/11/2015) di Ruang Data Kantor Pusat BKN.
Sekretaris Utama Usman Gumanti berharap aplikasi ini terus diperbaiki agar lebih baik lagi. ”Aplikasi ini harus terus dikembangkan agar penilaian penetapan angka kredit jabatan fungsional kepegawaian lebih efisien,” kata saat pembukaan workshop.
Penerapan sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Kepegawaian (e-DUPAK), berguna sebagai media dalam pengawasan dan pengendalian administrasi analis kepegawaian di BKN. Sistem ini juga dapat menyediakan database jabatan fungsional kepegawaian yang up to date. Dengan demikian, dapat meminimalisasi sistem birokrasi dan terciptanya peningkatan standardisasi proses.
Di samping itu, sistem aplikasi ini dapat meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional kepegawaian dalam penyampaian usul penetapan angka kredit dan mempercepat proses usul DUPAK. Kemudahan-kemudahan tersebut membuat mengurangi tindakan menyimpang sehingga tata laksana pemerintahan diterapkan dengan baik (good governance dan good government).
Sumber https://www.pgrionline.com/
Beberapa ahli berpendapat bahwa berita itu hanya berkaitan dengan penerapan Sistem Aplikasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (e-DUPAK) Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian bukan untuk jabatan fungsional guru. Namun ada guru yang kurang faham sehingga bertanya bahkan mengirim email kepada penulis. Menurut penulis, SISTEM e-DUPAK BKN ini tentu tidak diterapkan untuk jabatan fungsional guru, karena sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit jabatan guru adalah:
1. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain setingkat eselon I yang ditunjuk untuk pengangkatan sebagai Guru Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e dan kenaikan jabatan/pangkat bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c sampai dengan ke Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e.
2. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain setingkat eselon I yang ditunjuk untuk pengangkatan pertama kali sebagai Guru Pertama golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e dan kenaikan jabatan/pangkat dari Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan ke Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah/madrasah Indonesia di luar negeri .
3. Direktur Jenderal Kementerian Agama yang membidangi pendidikan bagi pengangkatan Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan kenaikan pangkat dari Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a ke Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di lingkungan Kementerian Agama.
4. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama bagi pengangkatan pertama kali sebagai Guru Muda pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a dan kenaikan pangkat/ jabatan dari Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/ c ke Penata Tingkat I golongan ruang III/d sampai dengan ke Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan kantor wilayah kemen terian agama.
5. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi pengangkatan pertama kali sebagai Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c dan kenaikan pangkat Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/ b sampai dengan ke Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
6. Gubernur atau kepala dinas yang membidangi pendidikan bagi pengangkatan pertama kali sebagai Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/ b, dan kenaikan jabatan dari Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan ke Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/ b di lingkungan Provinsi .
7. Bupati/walikota atau kepala dinas yang membidangi pendidikan bagi pengangkatan pertama kali sebagai Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, dan kenaikan jabatan/pangkat dari Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan ke Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di lingkungan Kabupaten/Kota.
8. Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama bagi pengangkatan pertama kali sebagai Guru Pertama pangkat Penata Mud a golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan kenaikan jabatan/pangkat dari Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan ke Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di lingkungan instansi pusat masing-masing.
Sistem e-DUPAK memang sangat baik dapat meringankan waktu maupun biaya, Namun apabila SISTEM e-DUPAK untuk jabatan fungsional guru akan diadakan tentu bukan oleh BKN tetapi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau Dinas Pendidikan Provinsi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kewenangannya.