INFO MEKANISME SERTIFIKASI GURU 2016


Mulai tahun 2016 pemerintah akan merubah kebijakan pelaksanaan sertifikasi guru. Rencananya mulai tahun 2016 biaya sertifikasi ditanggung oleh guru yang bersangkutan. Selain masalah biaya, durasi pelaksanaan sertifikasi tahun 2016 juga berbeda dengan pelaksanaan sertifikasi guru tahun sebelumnya. Kebijakan ini akan diterapkan bagi guru yang mulai mengajar sejak 1 Januari 2006. Kemendikbud menyatakan bahwa dalam UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen kewajiban pemerintah menanggung biaya sertifikasi guru dalam jabatan bagi mereka yang bekerja sebelum atau sejak tahun 2005. Sedangkan guru yang mengajar setelah 2005 harus mengikuti PPG dengan biaya sendiri.

Proses sertifikasi guru tahun2016 akan mejadi pendidikan profesi guru yang dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) antara 1 sampai 2 semester. Mengacu pada informasi yang disampikan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNYS), durasi sertifikasi untuk guru TK dan SD adalah satu semester. Biaya sertifikasi selama satu semester bisa sampai Rp 7 juta per guru. Sedangkan untuk guru SMP, SMA, dan SMK durasi sertifikasi selama dua semester. Jadi biayanya tinggal mengalikan saja, yakni Rp 14 juta per guru.

Biaya sertifikasi yang tidak lagi ditanggung pemerintah ini memang bisa memicu polemik di masyarakat. Namun Rochmat cepat-cepat meredamnya. Dia berharap para guru ini memaknai biaya sertifikasi hingga Rp 14 juta itu sebagai investasi. "Layaknya kita mau kuliah S2," ujar dia.

Rochmat juga mengatakan, biaya untuk sertifikasi ini sejatinya dipakai untuk kebaikan guru sendiri. Sebab setelah mengantongi sertifikat profesi, guru berhak mendapatkan TPG. Bagi guru PNS besaran TPG setara dengan gaji pokok yang diterima setiap bulannya. Sedangkan untuk guru non-PNS, nominal TPG-nya minimal Rp 1,5 juta per bulan.

Namun demikian sampai saat ini Kemendikbud belum menetapkan panduan teknis sertifikasi guru 2016. Oleh karena itu Kemendikbud dituntut segera menetapkan panduan teknis sertifikasi guru 2016. Selain urusan biaya, teknis pembelajaran selama sertifikasi juga berpotensi menimbulkan masalah.

Sumber https://www.pgrionline.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel