CARA MENGATASI JAM MENGAJAR KURANG DARI 24 JAM UNTUK MENDAPAT SERTIFIKASI

Satu-satunya cara untuk menutupi kekurangan jam mengajar adalah dengan menambah jam mengajar diluar sekolah Induk, pertanyaannya, bisakah seperti itu? jawabannya adalah bisa, P2TK sudah melakukan verifikasi data guru yang mengajar di luar Dikdas, baik yang berada di lingkungan Kemendikbud maupun di luar Kemendikbud seperti di MI, MTs, MA. Sesuai dengan jadwal yang telah dibuat sebelumnya, banyak guru yang mengajar di luar Dikdas bisa tersenyum lega, tapi tidak sedikit juga yang masih bertanya-tanya, kenapa datanya termasuk yg tidak bisa diproses.

Data mengajar di luar Dikdas dapat dihitung dan diakomodir jika :
  1. Pengajuannya dilakukan oleh operator tunjangan profesi kabupaten/kota melalui aplikasi tunjangan profesi
  2. Tempat menambah jam adalah lembaga pendidikan formal baik di lingkunan kemdikbud maupun kementerian lain.
  3. Matapelajaran yang diajarkan sesuai dengan sertifikat yang dimiliki. (Sampai saat tulisan ini dibuat acuan tunjangan profesi adalah pp 74 tahun 2008)
  4. Guru menyerahkan SK Mengajar dan jadwal mengajar ke pengelola atau operator tunjangan profesi di kabupaten/kota masing-masing (tidak perlu ke jakarta)
  5. Usulan yang dientri operator tunjangan profesi akan divalidasi dan hitung jumlah jam mengajarnya di P2TK oleh admin pusat. Usulan yg dianggap tidak memenuhi syarat akan ditolak.


Sekolah yang bisa diakui untuk menambah jam mengajar :
  1. SMA
  2. SMK
  3. MTS
  4. MA
  5. MI

Selain sekolah pada jenjang tersebut sampai saat tulisan ini dibuat belum bisa dijadikan sebagai tempat untuk menambah jam mengajar guna kepentingan SKTP.

Sedangkan untuk guru yang menambah jam mengajarnya masih sama-sama pada jenjang dikdas (SD dan SMP) proses entri datanya dapat langsung dari dapodik dimana guru tersebut mengajar tidak boleh diusulkan melalui operator kabupaten/kota.

Data yang harus dimasukan pada dapodik di sekolah tempat guru menambah jam harus sama persis dengan data yang dientri pada sekolah induk. Baik sekolah negeri maupun swasta. Yang berbeda adalah jam mengajar dan rombongan belajarnya.

Kenapa data harus diisi sama,  secara  logika data guru itu melekat pada guru, jika dia sudah PNS maka dimanapun dia mengajar statusnya adalah guru PNS. Kenapa begitu, data mengajar akan digunakan sebagai salah satu aspek yang dinilai pada penilaian kinerja guru, jika data diisi berbeda maka bisa jadi tidak akan termasuk dalam penilaian.

Oleh karena itu guru harus bangga dengan statusnya dan harus mencantumkan status bayangan sama dimanapun dia mengajar


Sumber https://www.pgrionline.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel