Saudi Beri Santunan Rp 3,8 M + Hajikan 2 Orang Keluarga Korban Crane
Wednesday, September 16, 2015
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله وبه نستعين وصلى الله على رسوله محمد وسلم
Pasca tragedi jatuhnya alat berat (crane) di Masjidil Haram Jum'at 11 September 2015 lalu, Raja Arab Saudi mengeluarkan beberapa kebijakan besar terkait kejadian itu. Kebijakan tersebut terkait uang santunan untuk keluarga korban, investigasi jatuhnya crane, dan sanksi terhadap perusahaan pemegang proyek pembangunan Masjidil Haram.
Berdasarkan foto di atas yang dibagikan oleh akun twitter @Tmm24org, serta di-retweet oleh akun @SaudiNews50 Raja Salman memutuskan beberapa kebijakan terkait kejadian jatuhnya alat berat itu, diantaranya:
- Memberikan uang santunan sebesar 1 Juta Real (Rp 3,8 Miliar) bagi keluarga korban meninggal dan cacat seumur hidup.
- Uang santunan sebesar 500 Ribu Real (Rp 1,9 Miliar) bagi korban luka-luka.
- Memberikan kuota haji untuk 2 orang keluarga korban meninggal.
- Memberikan visa kunjungan khusus bagi keluarga korban yang masih dirawat di rumah sakit.
- Sebab kejadian adalah tumbangnya alat berat karena angin kencang dan posisi crane yang salah.
- Posisi alat berat tidak sesuai dengan skema kerja.
- Pemberhentian Bin Laden Grup dan Melarangnya untuk masuk dalam proyek baru.
- Raja Salman juga melarang semua anggota Bin Laden Grup untuk bepergian sampai proses investigasi selesai.
Sebagaimana sudah kita bahas dalam artikel sebelumnya tentang Hikmah Kejadian Jatuhnya Alat Berat di Masjidil Haram, bahwa selain kejadian itu adalah kecelakaan yang memang merupakan takdir Allah, tetap saja sebagai tuan rumah bagi tamu-tamu Allah yang ingin berhaji Kerajaan Arab Saudi memberikan santunan dengan sebaik-baiknya bagi korban maupun keluarga korban.
Memang uang sebanyak apapun tidak dapat menggantikan nyawa orang tercinta yang wafat, namun setidaknya semoga santunan tersebut dapat bermanfaat untuk mencukupi kehidupan keluarga korban. Aamiin..
{Madinah, 17 September 2015 / 3 Dzulhijjah 1436 H}
Copyright @ Ahmad Bilal Almagribi
Mahasiswa Fakultas Syariah, Universitas Islam Madinah
Sumber http://www.santrinabawi.com/