Pengertian Surat Perjanjian Jual Beli
Wednesday, September 9, 2015
Pengertian surat perjanjian jual beli - Pernahkah kamu melakukan transaksi jual beli barang? Baik itu dalam jumlah yang besar maupun kecil? Apabila kamu sering melakukan transaksi jual beli, ada baiknya kalau dilengkapi dengan dukumentasi surat perjanjian jual beli, apa lagi kalau transaksinya dalam jumlah yang besar. Biasanya surat perjanjian jual beli digunakan dalam berbagai hal misalnya dalam jual beli tanah, bangunan, mobil dan lain-lain. Tahukah kamu apa itu surat perjanjian jual beli? Seperti apakah yang dimaksud dengan surat perjanjian jual beli? Jika kamu belum tahu apa yang dimaksud surat perjanjian jual beli? Maka di sini kami akan menjelaskan tentang definisi surat perjanjian jual beli. Seperti apakah arti surat perjanjian jual beli? Berikut ini penjelasannya yang juga meliputi tujuan surat perjanjian jual beli, langkah langkah menyusun surat perjanjian jual beli, syarat surat perjanjian jual beli, dan contoh surat perjanjian jual beli.
Pengertian Surat Perjanjian Jual Beli
Surat perjanjian jual beli adalah surat yang dibuat pihak penjual dan pihak pembeli yang berisi kesepakatan mengenai jual beli. Pihak penjual sepakat untuk memenuhi kewajibannya menyerahkan barang tertentu dan berhak memperoleh imbalan uang tertentu pula. Pembeli sepakat untuk melaksanakan kewajiban menyerahkan uang tertentu dan berhak menerima barang tertentu pula. Objek perjanjian jual beli dapat berupa barang yang bergerak atau dapat dipindahtempatkan serta berupa barang yang tidak bergerak atau tidak dapat dipindah tempatkan, seperti tanah atau rumah.Tujuan surat perjanjian jual beli
Tujuan diadakannya surat perjanjian jual beli adalah untuk menjamin kepastian pembayaran dan penyerahan barang. Dengan kata lain, surat perjanjian jual beli dimaksudkan agar masing-masing pihak memenuhi kewajiban dan haknya masing-masing.Langkah langkah menyusun surat perjanjian jual beli
Berikut ini adalah langkah langkah membuat surat perjanjian jual beli:- Menentukan barang yang akan diperjual belikan disertai dengan spesifikasi dan kualifikasinya, seperti luasnya, letak atau batas-batasnya dan harganya.
- Menentukan siapa saja pihak-pihak yang terkait dalam surat perjanjian tersebut, seperti nama, alamat, usia dan pekerjaan.
- Menentukan hak serta kewajiban antar kedua belah pihak (atas dasar kesepakatan bersama).
- Mengisi form surat perjanjian jual beli di kertas putih secara jelas dan lengkap.
- Kedua belah pihak bisa menandatanganinya dengan disertai materai.
Syarat surat perjanjian jual beli
Adapun dalam pembuatan surat perjanjian jual beli mempunyai beberapa syarat yaitu sebagai berikut ini:- Isi surat sudah disepakati oleh pihak-pihak yang terkait.
- Isi surat sifatnya tidak menekan pihak lain.
- Penyusunan surat perjanjian jual beli atas dasar musyawarah bersama.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli
Berikut ini kami berikan satu contoh surat perjanjian jual beli tanah, silahkan dipahami dengan baik. SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Laili Muna
Tempat/ tgl lahir : Kudus/ 26 April 1991
Alamat : Jalan. Sosrokartono Suroepati No. 30 Kudus
Pekerjaan : PNS
Yang selanjutnya dalam surat perjanjian jual beli tanah ini disebut sebagai penjual.
Nama : Nur Izzatul Irene
Tempat/ tgl lahir : Kudus/ 1 Januari 1997
Alamat : Jalan. Sejahtera gg Cempaka 3No. 21 Kudus
Pekerjaan : Perawat
Untuk selanjutnya sebagai pihak pembeli.
Dari kedua belah pihak tersebut telah menyepakati untuk melakukan jual beli tanah dengan luas 5400m tercatat atas nama Laili Muna. Adapun batas-batas tanah tersebut, yaitu sebagai berikut:
Sebelah Barat dan Utara berbatasan dengan tanah milik Ibu Dina Rahmatika
Sebelah Selatan dan Timur berbatas dengan tanah milik Ibu Ita Hidayanti
Perjanjian ini bisa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut ini:
Pasal 1
Dari pihak penjual menjaminkan bahwa tanah tersebut merupakan milik dari pihak penjual dan tidak sedang disewakan kepada pihak ketiga. Pasal 2
Dari kedua belah pihak melakukan jual beli tanah dengan harga Rp. 360.000.000, pembayaran dilakukan secara tunai dan tanpa melalui perantara. Pasal 3
Pihak penjual akan meberikan sebidang tanah tersebut kepada pihak pembeli berserta dengan kelengkapannya pada tanggal 5 oktober 2015. Pasal 4
Untuk semua biaya pengalihan sepenuhnya di limpahkan oleh pihak pembeli. Pasal 5
Pihak pembeli berkewajiban membayar pajak atau pembayaran jika terjadi pengalihan hak atas jual beli tanah. Pasal 6
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam surat perjanjian ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau dirundingkan melalui jalan musyawarah untuk mufakat dari kedua belah pihak. Pasal 7
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak maka dari itu kami akan membawa maslah ini ke proses hukum pengadilan negeri kudus.Demikian surat perjanjian jual beli ini kami buat berdasarkan dari kesepakatan dan persetujuan jual beli dari kedua belah pihak.
Kudus, 5 September 2015
Pihak Penjual Tandatangan dan materai (Laili Muna) Saksi 1 (H. Muslim) | Pihak Pembeli Tandatangan dan materai (Nur Izzatul Irene) Saksi 2 (Ali Subhan) |
Nah itulah pengertian surat perjanjian jual beli, bagiaman sekarang sudah tahu kan. Semoga penjelasan dari kami dalam blog Pengertian Makelar.