Mencetak Kembali Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS
Wednesday, September 2, 2015
Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 berisikan kode registrasi, NIP, nama dan instansi tempat PNS bekerja dan merupakan bukti bahwa PNS telah terdaftar di aplikasi e-pupns. Selanjutnya tanda bukti tersebut harus diserahkan kepada verifikator level 1 untuk diverifikasi dan setelah disetujui barulah kita bisa masuk ke aplikasi e-pupns dan memperbaharui data kepegawaian kita.
Namun kadangkala karena satu dan lain hal tanda bukti itu bisa saja hilang sehingga ketika kita mau masuk ke e-pupns tidak bisa karena lupa nomor registrasi. Solusinya adalah mencetak kembali tanda bukti pendaftaran di e-pupns. Untuk mencetak kembali Tanda Bukti Pendaftaran, inilah langkah-langkahnya :
1. Masuk ke laman http://pupns.bkn.go.id/
4. Klik lupa nomor registrasi
5. Masukan NIP baru anda dan klik OK
6. Jawab pertanyaan sesuai masukan yang dulu kita isi di pendaftaran dan klik OK
7. Maka nomor registrasi kemudian akan tampil. Untuk mencetak ulang Tanda Bukti Pendaftaran klik `Cetak`. Untuk mencetak Formulir PNS klik cetak formulir Untuk langsung masuk ke e-pupns klik login (bila pendaftaran telah diverifikasi).
8. Selesai
Update : Ternyata pada tanggal 04 September pengelola situs e-PUPNS telah menambah fasilitas untuk mencetak kembali Tanda bukti pendaftaran. Langkah-langkahnya dari satu sampai tiga sama dengan langkah di atas. Pada langkah ke 4 klik `Cetak Ulang Kode register` dan ikuti langkah langkah selanjutnya. Inilah penampakan langkah ke 4 setelah update tanggal 04 september :