Pengertian Pancasila sebagai sumber dari segala hukum
Tuesday, August 25, 2015
Pengertian Pancasila sebagai sumber dari segala hukum – Pancasila sebagai sumber dari segala hukum adalah/ Pancasila sebagai sumber dari segala hukum yaitu/ Pancasila sebagai sumber dari segala hukum merupakan/ yang dimaksud Pancasila sebagai sumber dari segala hukum/ arti Pancasila sebagai sumber dari segala hukum/ definisi Pancasila sebagai sumber dari segala hukum.
Pancasila sebagai sumber dari segala hukum artinya bahwa segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila. Pancasila sebagai ketentuan tertinggi terutang dalam Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran UUD 1945, yang pada akhirnya dioperasionalkan dalam bentuk hukum dan peraturan positif di bawahnya.
Itulah apa yang dimaksud Pancasila sebagai sumber dari segala hukum, sekian dari saya terimakasih.