DOKUMEN YANG HARUS DIPERSIAPKAN UNTUK PUPNS
Monday, August 31, 2015
Dalam pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015. Setiap PNS wajib mengupdate data kepegawaiannya melalui situs resmi PUPNS BKN yang akan dimulai dari tanggal 1 September 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
Selain harus melakukan pengisian data PNS secara online dan untuk memastikan kebenaran, kevalidan, serta akurasi data selain diperlukan ketelitian dalam setiap tahap pengisian juga harus berdasarkan beberapa bukti fisik terkait dengan data diri serta kepegawaian.
Berikut beberapa macam bahan / berkas yang perlu dipersiapkan bagi Rekan-rekan PNS dalam rangka mengoptimalkan pengisian data pada e-PUPNS tahun 2015, di antaranya :
1. SK CPNS
2. SK PNS
3. SK Kenaikan Pangkat / Golongan PNS dari awal sampai terakhir.
4. SK Jabatan PNS dari awal sampai terakhir.
5. SK Penyesuaian Ijazah.
6. Konversi NIP Terbaru (NIP dari 9 digit yang saat ini telah dikonversi menjadi 18 digit).
7. Karpeg (Kartu Pegawai).
8. KPE (Kartu Pegawai Elektronik).
9. Ijazah Akademik dari awal s.d. terakhir.
10. KTP (Kartu Tanda Penduduk).
11. KK (Kartu Keluarga).
12. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
13. Kartu Askes / BJPS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.
14. SK Tugas Belajar, bagi yang sudah atau sedang melaksanakan tugas belajar.
15. Surat Tanda Tamat Diklat (Pendidikan dan Pelatihan).
16. Sertifikat Teknis.
17. Dan dokumen pendukung data kepegawaian lainnya.
Lebih lengkapnya download materi yang berkaitan dengan dokumen yang harus dipersiapkan sebelum registrasi PUPNS, download filenya DISINI
Beberapa macam dokumen berkas di atas sebagian besarnya akan dipergunakan juga untuk dilampirkan pada saat verifikasi data e-PUPNS tahun 2015 nantinya bersama dengan tanda bukti registrasi e-PUPNS tahun 2015 sebagaimana ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian di Kabupaten/Kota setempat. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
source : dadangjsn.blogspot.sg
Sumber https://www.pgrionline.com/