JUKNIS INPASSING PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU GOLONGAN III.A s/d IV.A KABUPATEN BONDOWOSO

Menindak lanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil untuk itu kami akan melaksanakan penyesuaian / inpasing Penetapan Angka Kredit bagi PNS Guru Golongan III/a s.d. IV/a yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.




Keterangan beerkas kelengkapan bisa di download di bawah ini :



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  JUKNIS INPASSING PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU GOLONGAN III.A s/d IV.A KABUPATEN BONDOWOSO

Masing-masing PTK mengirimkan 2 bendel kelengkapan dengan map snelheckter plastic warna Merah dan Khusus Gol. IV/b ke atas dengan map snelheckter plastik warna Kuning . Fotocopy kelengkapan di legalisir oleh atasan langsung, kecuali ijasah baru di legalisir oleh lembaga yang menerbitkan ijasah.
Berkas kelengkapan dikirim ke UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Tapen paling lambat Hari Jumat Tanggal  24 Juli 2015.

Catatan :
         Masing –masing  PTK 2 bendel kelengkapan 
         Ceck list di masukkan pada  masing – masing map snelheckter

Juknis di atas diperuntukkan bagi guru di wilayah Kabupaten Bondowoso, untuk daerah lain diperkirakan tidak akan jauh berbeda, demikian semoga bermanfaat. 

[baca juga : Sekolah wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya di sekolah setiap hari]

Sumber https://www.pgrionline.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel