WACANA PENGHAPUSAN NUPTK BAGI HONORER / GURU TIDAK TETAP

Saya dengar kabar langsung dari salah satu Operator di Kabupaten Kebumen yang tidak bisa saya sebutkan nama dan identitasnya bahwa ada sesuatu yang baru dan program ini berlaku untuk semua guru dan tenaga kependidikan di instansi Kementerian Pendidikan.

Kabar ini mungkin saya anggap sangat miris, kenapa?
Karena berhubungan dengan nasib dan kesejahteraan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan diseluruh Indonesia khususnya bagi mereka yang belum memiliki NIP (Nomor Induk Kepegawaian).

Diklat kemarin di salah satu kota besar di Jawa Tengah akan diadakan program baru yaitu perubahan NUPTK dan NIPTK khusus diperuntukkan bagi siapa.

Saya sendiri sudah memiliki NUPTK, dan sudah pernah mencairkan beberapa kali mengenai Beasiswa S1, dan dikatakan sangat beruntung karena sudah memiliki NUPTK daripada Peg-Id.

Karena Peg-Id sendiri belum jelas karena manfaatnya yang belum nampak jika menggunakan Peg-Id terutama dalam hal Tunjangan Sertifikasi, Fungsional, dan S1 serta tunjangan lain yang menggunakan NUPTK.



Berikut yang dapat saya rangkum mengenai isu yang beredar saat ini mengenai NUPTK dan NIPTK:

  • Untuk NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) nantinya akan diganti menjadi NIPTK (Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan hanya bisa digunakan oleh PNS saja dan bagi mereka yang mengabdi atau disebut GTT (Guru Tidak Tetap)/Guru Honorer yang mengajar di Instansi Negeri akan diganti/dihapuskan.
  • NUPTK bagi guru Swasta atau tidak mengajar di Sekolah Negeri masih bisa menggunakan NUPTK untuk pencairan Sertifikasi dll.
  • Bagi GTT di Instansi Negeri NUPTK nya akan diganti/dihapus dan kemungkinan juga akan menggunakan Peg-Id.

Bagaimana menurut anda?
Ini masih isu, semoga saja tidak jadi dilaksanakan, namun isu ini saya dengar langsung dari Operator Dinas dan disampaikan ke Kepala Dinas setempat.

Terima kasih
Jangan ambil mentahnya, tapi minimal kita tahu kabar yang beredar saat ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.


Sumber https://www.pgrionline.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel