PROSEDUR BAGI PENGGUNA PPBD ONLINE AGAR TIDAK PERLU SINGKRONISASI ULANG PADA DAPODIK

Pemerintah selalu mengupayakan kemudahan bagi para rekan ops untuk menginput data sekolahnya, mengingat sebentar lagi ops hanya berkewajiban mengelola dapodik dan tidak perlu lagi mengerjakan aplikasi padamu negeri [baca : RIP Padamu negeri ] dan seperti yang kita ketahui belakangan ini sedang gencar sekolah-sekolah yang mengikuti program berbayar dari aplikasi padamu negeri seperti PPDB Online, satu pertanyaan mendasar ! lalu bagaimanakah nasib sekolah-sekolah yang sudah mengikuti program PPDB Online tersebut ? jangan kawatir, berikut ulasannya.

PPDB online milik Pustekom Kemdikbud akan diintegrasikan ke dapodik versi 3.04 yang rencananya akan dirilis awal Juli mendatang. Dengan diintegrasikannya PPDB online dari Pustekom Kemdikbud maka OPS tidak perlu input ulang siswa baru pada aplikasi dapodik.

Hal tersebut diungkapkan oleh Bp. Yusuf Rokhmat yang ditulis dalam satus facebooknya (22/06/2015; 201:57 wib) seperti pada gambar berikut ini :

Seperti diketahui bahwa Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online adalah salah satu layanan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bagi penerimaan siswa baru yang meliputi jenjang pendidikan SD, SMP, serta SMA/SMK yang hasilnya dapat dilihat secara realtime dengan memanfaatkan teknologi internet (dari mana saja dan kapan saja). 

Meskipun sistem PPDB Online merupakan salah satu layanan Kemdikbud namun Kemdikbud bukan satu-satunya penyedia sistem penerimaan siswa baru secara online. Ada banyak penyedia layanan PPDB, ada yang diselenggarakan oleh daerah maupun oleh pihak ketiga. Dalam hal ini Bp. Yusuf Rokhmat bahwa integrasi dapodik hanya kepada fasilitas PPDB online dari Pustekom Kemdikbud.

Lebih jauh dijelaskan mengenai teknis maupun pelaksanaan PPDB online diserahkan kepada daerah masing-masing. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan bagi Kab/Kota yang menggunakan fasilitas PPDB online dari Pustekom Kemdikbud.

Persyaratan dan Ketentuan PPDB online 2015 

Aplikasi Sistem PPDB Online disediakan oleh Pustekkom untuk mendukung proses Penerimaan Calon Peserta Didik Baru (PPDB) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 

Sistem PPDB Online ini dapat dimanfaatkan untuk proses PPDB beberapa jenjang pendidikan, yaitu:
NOJenjangSumber Data
01SDNomor Induk Kependudukan NIK, Akta Kelahiran
02SMPDaftar Nilai Ujian Sekolah (US) 2014/2015
03SMADaftar Nilai UN SMP 2014/2015
04SMKDaftar Nilai UN SMP 2014/2015
Pemerintah selalu mengupayakan kemudahan bagi para rekan ops untuk menginput data sekolahn PROSEDUR BAGI PENGGUNA PPBD ONLINE AGAR TIDAK PERLU SINGKRONISASI ULANG PADA DAPODIK
PPDB online Pustekom Kemdikbud

Jika Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota berminat untuk mempergunakan fasilitas PPDB online yang disedikan oleh Pustekom Kemdikbud, maka prosedurnya adalah :

  1. Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota mengajukan surat kepada kepala PUSTEKKOM KEMDIKBUD selambat-lambatnya pada tanggal 10 April 2014 pukul 24.00 WIB yang kemudian diperpanjang sampai dengan hari Rabu, 15 April 2015.
  2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang sudah tercatat sebagai calon peserta PPDB oleh Pustekkom Kemdikbud melakukan registrasi kedalam sistem PPDB http://ppdb.kemdikbud.go.id/daftar
  3. Dinas Pendidikan mengunduh dokumen persyaratan peserta PPDB (Juknis, Perwal/Perbup)
  4. Dinas Pendidikan menetapkan juknis dan perwal yang telah disahkan
  5. Dinas Pendidikan menetapkan tim operasional PPDB yang mengacu kepada POS Sistem PPDB Online PUSTEKKOM KEMDIKBUD.
  6. Menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan (komputer, printer, internet) di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan sekolah-sekolah peserta PPDB Online.
  7. Menyediakan dan mengirimkan 1 (satu) orang Penanggung Jawab dan 1 (satu) orang Administrator TIK untuk dilatih dan dikembangkan di PUSTEKKOM KEMDIKBUD.
  8. Menyediakan dan meng-import file Daftar Nilai Ujian Sekolah (US) untuk jenjang SD dan Daftar Nilai UN jenjang SMP tahun  2014 ke Database PPDB Online di Data Center Jardiknas PUSTEKKOM KEMDIKBUD untuk data simulasi Pelatihan dan Uji Coba Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru.
  9. Bersedia mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Tim PPDB Online PUSTEKKOM KEMDIKBUD.
Semoga di tahun-tahun mendatang semua daerah di seluruh Indonesia bisa memanfaatkan fasilitas gratis yang disediakan oleh pemerintah ini, karena dalam perkembangannya PPDB online pada awal pelaksanaan yaitu pada tahun 2011, baru diikuti oleh 2 kabupaten/kota, tahun 2012 diikuti 9 kabupaten/kota, tahun 2013 diikuti 14 kabupaten/kota, tahun 2014 diikuti 29 kabupaten/kota dan tahun 2015 sudah diikuti oleh 42 Kab/Kota yaitu :
  1. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karanganyar
  2. Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung
  4. Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga Jaw Tengah
  5. Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung
  6. Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi
  7. Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung
  8. Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang
  9.  Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kudus
  10. Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas
  11. Dinas Pendidikan Kota Gorontalo
  12. Dinas Pendidikan Kota Pontianak
  13. Dinas Pendidikan Kota Banjar Baru
  14. Dinas Pendidikan Kota Dumai
  15. Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara
  16. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Banda Aceh
  17. Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut
  18. Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
  19. Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen
  20. Dinas Pendidikan Kota Manado
  21. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda
  22. Dinas Pendidikan Tangerang Selatan
  23. Dinas Pendidikan Kota Sibolga
  24. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Mataram
  25. Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
  26. Dinas Pendidikan Kota Tanjung Pinang
  27. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kota Baru
  28. Dinas Pendidikan Kota Bogor
  29. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Pekalongan
  30. Dinas Pendidikan Kota Pekan Baru
  31. Dinas Pendidikan Kota Batam
  32. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran
  33. Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara
  34. Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis
  35. Dinas Pendidikan Kota Bontang
  36. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Demak
  37. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Waringin Barat
  38. Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo
  39. Dinas Pendidikan Kota Tajungbalai
  40. Dinas Pendidikan Berau
  41. Dinas Pendidikan Nasional Kota Ternate
  42. Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah

Sumber https://www.pgrionline.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel