FORMAT LAPORAN PENILAIAN PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA PIGP

Assalamualaikum wr.wb
Salam maju bersama

Format Laporan Penilaiang PIGP - Sebelum sahabat BK mengunduh Laporan PIGP, saya akan mengulasnya sedikit tentang Program induksi bagi guru pemula/PIGP yang selanjutnya disebut program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya.

Guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Panduan PIGP Program Induksi Guru Pemula
 Sebelum sahabat BK mengunduh Laporan PIGP FORMAT LAPORAN PENILAIAN PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA PIGP

Pembimbing adalah guru profesional berpengalaman yang diberi tugas untuk membimbing guru pemula dalam melaksanakan program induksi. Penilaian kinerja adalah penilaian terhadap proses dan hasil kerja yang dilakukan
oleh guru pemula.

Sertifikat program induksi yang selanjutnya disebut sertifikat adalah surat yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan/kantor kementerian agama setempat yang menyatakan bahwa peserta program induksi telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik.

Tujuan program induksi adalah membimbing guru pemula agar dapat: 
  1. beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan
  2. melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah

Program induksi diselenggarakan berdasarkan prinsip profesionalisme, kesejawatan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Peserta program induksi adalah:
  1. guru pemula berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ditugaskan pada
  2. sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah;
  3. guru pemula berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain;
  4. guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Guru pemula diberi hak memperoleh bimbingan dalam hal:

  1. pelaksanaan proses pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran;
  2. pelaksanaan proses bimbingan dan konseling, bagi guru bimbingan dan
  3. konseling;
  4. pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Guru pemula yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik berhak memperoleh sertifikat.

Guru pemula memiliki kewajiban merencanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling, melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan.

Program induksi dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru pemula bertugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun. Bagi guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, program induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru.

Bagi guru pemula yang berstatus bukan PNS, program Induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan guru tetap.

Program induksi dilaksanakan secara bertahap dan sekurang-kurangnya meliputi persiapan, pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya, pelaksanaan dan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling, penilaian, dan pelaporan. Guru pemula diberi beban mengajar antara 12 (dua belas) hingga 18 (delapan belas) jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran, atau beban bimbingan antara 75 (tujuh puluh lima) hingga 100 (seratus) peserta didik per tahun bagi guru bimbingan dan konseling.

Selama berlangsungnya program induksi, pembimbing, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas wajib membimbing guru pemula agar menjadi guru profesional.

Pembimbingan yang diberikan meliputi bimbingan dalam perencanaan pembelajaran/ bimbingan dan konseling, pelaksanaan kegiatan pembelajaran/ bimbingan dan konseling, penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan dan konseling, perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran/ bimbingan dan konseling, dan pelaksanaan tugas lain yang relevan.

Format Laporan PIGP Terbaru
  1. Kata Pengantar
  2. Daftar ISI
  3. Lampiran
  4. BAB I
  5. BAB II
  6. BAB III
  7. BAB IV
Sumber : KKGJARO
Wassalamualaikum wr.wb

Sumber https://www.maribelajarbk.web.id/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel