Tunjangan Profesi Guru Dicairkan Paling Lambat Sebelum 16 April

 Tunjangan profesi guru triwulan I tahun  Tunjangan Profesi Guru Dicairkan Paling Lambat Sebelum 16 April
Tunjangan profesi guru triwulan I tahun 2015 dicairkan paling lambat sebelum 16 April mendatang. Seluruh pemerintah daerah Kabupaten dan Kota harus sudah mencairkan tunjangan bagi guru sertifikasi sebelum tanggal tersebut (red-16 April 2015).

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sudah memastikan dana Rp 16 triliun sudah masuk ke kas Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota untuk segera membayar tunjangan profesi guru triwulan pertama. Total guru sertifikasi di daerah yang mendapat tunjangan profesi mencapai 990.482 orang.

SKTP 78 Persen

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan yang sudah mengantongi SK pencairan tunjangan baru 775.376 guru atau 78 persen. (baca juga : segala hal tentang sertifikasi)

"Kami belum tahu apakah sudah dicairkan atau belum. Saya berharap sudah dicairkan," kata Sumarna yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (04/04/2015).

Rawan Macet

Sesuai aturan, tunjangan triwulan pertama ini dicairkan pada 1–16 April. Pencairan tunjangan untuk guru PNS daerah rawan macet karena uangnya mampir dulu ke rekening pemda. Pranata berharap pencairan tunjangan profesi guru tuntas sebelum 16 April.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menerbitkan SK perintah pencairan tunjangan profesi bagi 62.161 guru non-PNS. Pencairannya sudah selesai semua, karena dicairkan langsung dari Kemendikbud ke rekening guru, tanpa melalui rekening pemda seperti pencairan tunjangan profesi guru daerah. (IndoINT.com | Info PTK)

Sumber https://www.infoptk.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel