PENGUMUMAN HASIL UKA 2015 DAN UKG 2015

Guru merupakan salah satu unsur pentingg untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam kaitan dengan itu, Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004 telah mencanangkan guru sebagai profesi. Pengakuan guru sebagai profesi merupakan implementasi Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.

Upaya awal menerapkan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dikalangan guru dilakukan dengan cara pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut dapat diperoleh melalui uji kompetensi guru (UKG). Sasaran program strategi pencapaian target RPJMN tahun 2015–2019 antara lain adalah meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang diharapkan akan berdampak pada kualitas hasil belajar siswa. Oleh karena itu untuk mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG akan dilaksanakan bagi seluruh guru di Indonesia.


Nilai UKG yang diperoleh guru akan diintegrasikan dengan program Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan oleh PPPPTK berdasarkan identifikasi peta kompetensi guru yang diketahui dari hasil UKG.

UKG ini akan menjadi agenda rutin bagi guru untuk mengetahui level kompetensi guru sebagai bahan pertimbangan kegiatan peningkatan profesi guru. Dengan demikian, guru nantinya diharapkan tidak resisten terhadap UKG dan akan menjadi terbiasa selalu ingin mengetahui level kompetensi melalui UKG dan senantiasa menginginkan kompetensinya untuk diukur secara berkala.

Hasil UKG ini selain digunakan sebagai dasar dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru, digunakan juga sebagai informasi awal untuk menganalisis lembaga pendidikan guru. Untuk itu, sistem dan mekanisme pelaksanaan UKG akan disempurnakan dan dikembangkan secara terus menerus guna memberikan kontribusi dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui pembangunan pendidikan.

Dalam pelaksanaan UKG tahun 2015, guru akan mengerjakan sebanyak 80 soal dengan waktu 120 menit. Adapun komposisi instrumen materi tes adalah 24 soal atau sekitar 30% kompetensi pedagogik sedangkan siswanya sebanyak 56 soal atau sekitar 70% berisi kompetensi profesional.

Apakah guru dapat melihat pengumuan nilai hasil UKG 2015? Seperti pelaksanaan UKG tahun 2012 yang lalu, setelah selesai ujian guru dapat melihat hasil UKG. Kalau pada tahun 2012, cara melihat hasil UKG guru dapat langsung melihat nilai hasil UKG. Sedangkan cara melihat hasil UKG untuk berapa tahun 2015 ini guru hanya dapat mengetahui jumlah soal yang dijawab benar dan berapa soal yang dijawab salah. Jadi Nilai hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 secara online dapat langsung dilihat oleh guru setelah menyelesaikan ujian melalui sistem Computer Based Test (CBT) tersebut, nilai hasil UKG yang diperoleh guru akan ditampilkan yang berupa hasil kompetensi pedagogik dan kompetensi professional

Soal kompetensi profesional merupakan soal yang berakitan dengan bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi sedangkan bagi guru yang belum sertifikasi disesuaikan dengan kualifikasi akademik guru. Sesuai dengan kisi-kisi materi UKG 2015 yang dirilis Kemendikbud ada tiga mapel UKG bagi guru SD, yaitu guru kelas rendah, guru kelas tinggi, dan guru Penjaskes. Sedangkan soal kompetensi pedagogik merupakan salah satu jenis kompetensi yang mutlak harus dikuasai guru. Kompetensi ini pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran yang merupakan kompetensi khas, yang akan membedakan guru dengan profesi lainnya dan akan menentukan tingkat keberhasilan proses dan hasil pembelajaran.

Selain UKG, pada tahun 2015 pemerintah juga melaksanakan Uji Kompetensi Awal (UKA) atau  Uji Komptemsi Guru (UKG) merupakan sebuah merupakan sebuah tahapan awal yg wajib diikuti oleh para calon peserta Sertifikasi Guru ( SERGUR ), tujuannya adalah untuk Uji Kompetensi Awal ini adalah untuk mengetahui profesionalisme, meningkatkan proses pembelajaran, kesejahteraan dan martabat, dalam proses mewujudkan pendidikan nasional yg bermutu seorang guru.

Hasil dari Uji Kompetensi Awal (UKA) atau  Uji Komptemsi Guru (UKG) tahun 2015 akan menjadi salah satu syarat untuk mengikuti Sertifikasi Guru tahun 2015. Uji Kompetensi Awal UKA) atau  Uji Komptemsi Guru (UKG) wajib oleh diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS

Sebagaimana diketahui tujuan diadakannya UKA atau UKG adalah untuk pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional); melaksanakan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan; sebagai entry point sertifikasi guru dalam jabatan, dan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru.

Pelaksanaan UKA UKG melibatkan berbagai instansi diantaranya BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan propinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sebagaimana diketahui pelaksanaan UKA UKG 2015 secara Online telah dilaksanakan serempak pada bulan maret 2015. Uji Kompetensi Awal akan dilaksanakan di TUK yang telah ditetapkan dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan persyaratan yang telah diverifikasi oleh LPMP. Sedangkan pelaksanaan UKA UKG 2015 secara manual dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dalam 1 (satu) hari, untuk jadwal pelaksanaan UKA sendiri akan ditentukan diantara tanggal pelaksanaan UKA online.
Pastinya bapak dan ibu guru yang sudah mengikuti Uji Kompetensi Awal (UKA) atau Uji Komptetensi Guru (UKG) sudah tidak sabar lagi untuk dapat melihat pengumuman hasil UKA UKG 2015, karena tentu hasil itu nanti akan dijadikan sebagai langkah awal untuk bisa mengikuti Pendidikan Profesi dalam Jabatan Guru (PPGj).

Informasi hasil Pengumuman UKA UKG 2015 anda bisa melihatnya di website resmi di Laman http://sergur.kemdiknas.go.id. dengan cara anda membuka laman tersebut kemudian anda bisa mencari nama anda apakah tercantum atau tidaknya di sergur.kemdikbud.  Apabila pada saat membuka laman tersebut belum diketamukan pengumuman hasil UKA UKG 2015, mungkin karena pengumuman hasil UKA UKG 2015 belum dipublikasikan. Oleh karena itu, anda harus mengeceknya secara rutin di http://sergur.kemdiknas.go.id


loading...

Sumber https://guroe.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel