Pengertian Kredit investasi
Friday, April 17, 2015
Pengertian Kredit investasi – Kredit investasi adalah/ Kredit investasi yaitu/ Kredit investasi merupakan/ yang dimaksud Kredit investasi/ arti Kredit investasi/ definisi Kredit investasi.
Kredit investasi adalah kredit yang diberikan bank untuk keperluan penambahan modal guna rehabilitasi perluasan usaha dan mendirikan proyek baru.
Syarat kredit investasi sebagai berikut.
b. Usaha telah berjalan selama 2 tahun.
c. Badan usaha berbentuk CV, PT, firma, dan koperasi.
d. Mengajukan proposal.
e. Memiliki agunan.
Berikut prosedur yang harus dilewati oleh para kreditur investasi
a. Mengajukan surat permohonan ke kantor cabang yang memberikan kredit investasi.
b. Mengisi formulir yang telah disediakan oleh kantor cabang.
d. Melampirkan dokumen-dokumen berikut.
- KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Fotokopi SIUP.
- Fotokopi SITU.
- NPWP.
- Fotokopi SHM.
- Pas photo 4 x 6 sebnyak 2 lembar.
- Neraca laba/ rugi perusahaan.
Itulah penjelasan yang bisa saya berikan tentang Pengertian Kredit investasi, semoga penjelasan tersebut dapat memberikan manfaat.
Sumber https://www.temukanpengertian.com/