GAJI DAN TUNJANGAN YANG DIPEROLEH GURU PNS DAN NON PNS

Assalamualaikum wr.wb
Salam maju bersama

Gaji dan Tunjangan Guru PNS dan Non PNS Sesuai UU - Selamat pagi bapak dan ibu guru, kali ini saya akan sedikit membahas apa saja yang kita peroleh (gaji) ketika kita menjadi guru PNS maupun sebelum PNS yang tentu saja sesuai dengan tingkat keprofesionalan kita. Membahas tentang uang memang agak sedikit membuat beberapa orang agak sensitif karena kita tahu bahwa segalanya menggunakan uang (kebutuhan sehari-hari).

Langsung saja ke tema pokok pembahasan kebutuhan hidup minimum tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Gaji dan Tunjangan Guru PNS dan Non PNS Sesuai UU GAJI DAN TUNJANGAN YANG DIPEROLEH GURU PNS DAN NON PNS

Berikut penjelasan dari masing-masing jenis gaji dan tunjangan bagi guru PNS maupun Non PNS sebagai berikut :

  1. Gaji pokok adalah satuan penghasilan yang ditetapkan berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja.
  2. Tunjangan yang melekat pada gaji adalah tambahan penghasilan sebagai komponen kesejahteraan yang ditentukan berdasarkan jumlah tanggungan keluarga.
  3. Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
  4. Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
  5. Maslahat tambahan adalah tambahan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalarn bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa dan penghargaan bagi guru, serta kernudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.

Demikian share singkat mengenai jenis gaji dan tunjangan bagi guru PNS maupun guru Non PNS berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ohya menambahi yang saya ulas adalah poin-poin pokok jadi penjebarannya sangat luas tentang tunjangan apa saja nanti yang diperoleh.

Wassalamualaikum wr.wb

Sumber https://www.maribelajarbk.web.id/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel