Syarat Sekolah atau Satuan Pendidikan yang dapat melaksanakan UN Sesuai POS UN 2014-2015
Saturday, March 14, 2015
Ternyata tidak semua sekolah atau satuan pendidikan bisa melaksanakan UN secara mandiri. Karena sebagaimana tahun-tahun sebelumnya pemerintah dalam POS UN 2014-2015 ini telah mengatur kriteria satuan pendidikan yang dapat menyelenggarakan UN Nasional.
Sengga bagi sobat IndoINT yang sekolahnya belum bisa memenuhi syarat-syarat yang disebutkan terpaksa harus mengikuti ujian di sekolah-sekolah terdekat yang masih ada dalam satu rayon atau KKM.
Sengga bagi sobat IndoINT yang sekolahnya belum bisa memenuhi syarat-syarat yang disebutkan terpaksa harus mengikuti ujian di sekolah-sekolah terdekat yang masih ada dalam satu rayon atau KKM.
Berikut kriteria sekolah yang dapat melaksanakan UN secara mandiri berdasarkan POS UN 2014-2015:
- Sekolah/madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta UN minimal 20 orang, serta memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
- Sekolah/madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta kurang dari 20 orang dapat menjadi pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan dengan pertimbangan kelayakan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya;
- Pondok pesantren, PKBM, dan kelompok belajar dalam SKB yang memiliki peserta UN minimal 20 orang dan memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
- Institusi yang ditetapkan oleh Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat berkoordinasi dengan Direktorat terkait atau langsung ditetapkan oleh Direktorat terkait untuk Pelaksana UN di luar negeri.