Syarat Sekolah atau Satuan Pendidikan yang dapat melaksanakan UN Sesuai POS UN 2014-2015

Ternyata tidak semua sekolah atau satuan pendidikan bisa melaksanakan UN secara mandiri. Karena sebagaimana tahun-tahun sebelumnya pemerintah dalam POS UN 2014-2015 ini telah mengatur kriteria satuan pendidikan yang dapat menyelenggarakan UN Nasional.

Sengga bagi sobat IndoINT yang sekolahnya belum bisa memenuhi syarat-syarat yang disebutkan terpaksa harus mengikuti ujian di sekolah-sekolah terdekat yang masih ada dalam satu rayon atau KKM.

 Ternyata tidak semua sekolah atau satuan pendidikan bisa melaksanakan UN secara mandiri Syarat Sekolah atau Satuan Pendidikan yang dapat melaksanakan UN Sesuai POS UN 2014-2015


Berikut kriteria sekolah yang dapat melaksanakan UN secara mandiri berdasarkan POS UN 2014-2015:
  1. Sekolah/madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta UN minimal 20 orang, serta memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
  2. Sekolah/madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta kurang dari 20 orang dapat menjadi pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan dengan pertimbangan kelayakan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya;
  3. Pondok pesantren, PKBM, dan kelompok belajar dalam SKB yang memiliki peserta UN minimal 20 orang dan memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
  4. Institusi yang ditetapkan oleh Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat berkoordinasi dengan Direktorat terkait atau langsung ditetapkan oleh Direktorat terkait untuk Pelaksana UN di luar negeri.

Sumber https://www.abimuda.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel