PKG Merupakan Syarat wajib Penerima Tunjangan Sertifikasi
Sunday, March 8, 2015
PKG Merupakan Syarat wajib Penerima Tunjangan Sertifikasi tahun 2015 yang harus dipenuhi oleh seorang guru/PTK yang telah sertifikasi pendidik disamping syarat umum lainnya seperti JJM liber yang minimal 24 jam utuk mendapatkan TPP (Tunjangan Profesi Pendidik).
Related
Baca juga : Download Mudah Instrumen dan Aplikasi Penilaian Kinerja Guru Lengkap
Setelah kepala melakukan penilian tentu segera meng-entry hasil tersebut ke dalam aplikasi padmunegeri login PTK kepala sekolah untuk melakukan pengisian, upload bukti fisik dan verfikasi ke Dinas Pendidikan di wilyah kab/kota anda.
Berikut ini penjelasa rinci P2TK untuk penerbitan SK tunjangan 2015 Semester 1 :
- Data pembelajaran tetap mengacu pada dapodik untuk tahun ajaran 2014/2015 semester 2.
- Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud tentang sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.
- PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah)
- Definisi daerah khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
- Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan sk fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sumber gaji berasal dari APBD.
- Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal karena tidak menerima lagi usulan buka kunci jjm.
Terima kasih telah membaca tulisan IndoINT.com dengan judul : PKG Merupakan Syarat wajib Penerima Tunjangan Sertifikasi
Sumber https://www.infoptk.com/