PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI / SERTIFIKASI GURU
Thursday, March 12, 2015
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mencairkan dana anggaran tunjangan sertifikasi guru triwulan I pada April mendatang. Untuk penentuan besaran pemberian sertifikasi kepada masingmasing guru sama dengan tahun sebelumnya, yaitu sesuai dengan gaji pokoknya. Direktur Pembinaan Guru Kemendikbud, Sumarna Surapranata menjelaskan, untuk pencairan dana sertifikasi guru pada triwulan I yaitu di bulan April, walaupun penghitungan triwulan 1 dari Januari, Februari dan Maret. Dengan demikian Bulan April Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Triwulan 1 sudah Cair
Hal tersebut juga akan berlaku pada triwulan II yang akan cair diJuni, triwulan III cair di Oktober dan triwulan IV akan cair Januari 2015. “Untuk besaran sertifikasi guru sama dengan tahun lalu, yaitu setiap guru akan mendapatkan sesuai dengan gaji yang dia terima atau golongan dia jabat sekarang,” ungkap Sumarna diJakarta, Rabu (11/3). Misalnya, golongan IIIA akan berbeda dengan golongan 3B dan 3C.
Namun, besaran gajisertifikasisesuai dengan gaji guru terima. “Tapi, tunjangan sertfikasi ini sama dengan gaji guru bersangkutan. Contoh, ketika gaji pokok guru tersebut Rp 4 juta, maka gaji sertifikasinya juga Rp 4 juta,” ujarnya. Namun, Sumarna enggan menyebutkan total anggaran sertfikasi guru di tahun 2015 ini. Sementara, untuk pemberian gaji sertifikasi kepada guru di seluruh Indonesia berdasarkan data Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), artinya ketika seorang guru belum lulus di LPTK belum bisa mendapatkan sertifikasi. Sedangkan, bagi guru yang berstatus non pegawai negerisipil (PNS) atau impasing, akan mendapatkan dana sertifikasisebesar Rp. 1.500.000,00. “Nah, besarannya juga bisa berbedabeda, tergantung letak wilayah daerahnya,” kata dia.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistyo menyatakan memang benar hampir setiap tahun pencairan dana sertifikasi guru tidak baik dan selalu telat dari Kemendikbud. Bahkan sejak pertama kali sertifikasi diberlakukan di tahun 2008, juga selalu telat pencairanya. “Jadi sampai sekarang pencairannya tidak tepat waktu. Seharusnya pencairanya bisa dibayar setiap bulan, agar bisa tepat sasaran,” urainya ketika dihubungi Radar Pena.
Sulistyo menyatakan, akibat dari telatnya pencairan dana sertifikasi tersebut. Para guru tidak mempunyai perencanaan kebutuhan dan pengelolaan uang yang baik, dana tersebut tidak bisa digunakan untuk kebutuhan yang disarankan, contohnya untuk keperluan kebutuhan guru dan keperluan diutamakan. “Hal ini dipersulit dengan konsep sertifikasi tahun 2015 bagi guru dibandingkan tahun lalu, setiap guru yang ingin lolos sertifikasi harus selesai pendidikan Profesi Guru (PPG),” katanya.
Selain itu, lanjut Sulistyo, Kemendikbud tidak mempunyai data yang benar mengenai persepsi guru, Kemendikbud lebih mementingkan kuantintas guru saja. Kebijakan tersebut diperjelas dengan tingkat guru di Indonesia sangat besar, seperti data terakhir per 15 Desember 2014 dari Kemendikbud. Total guru mencapai 3.015.315 orang, sedangkan guru yang sudah tersertifikasi baru mencapaisekitar 1.560.000 an.
Terpisah, Pengamat Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, pencairan dana sertfikasi guru di April ini berbeda pada tahun sebelumnya yang tepat waktu yakni di Maret. Di sisi lain, sejak tahun 2010 kebijakan diubah, dana pencairan masuk ke pemerintah kota daerah, baru nanti masuk ke rekening guru. Sebelumnya, pencairan dana sertifikasi guru langsung masuk ke rekening guru dari pusat. “Nah, pengelolaan dana tersebut tidak baik, dana sertifikasi guru banyak dipinjam dan digunakan pemerintah kota daerah untuk kebutuhan lain. hal ini lah yang menyebabkan pencairan sertifikasi macet,” kata dia yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Mengenai syarat sertifikasi tahun 2015 bagi guru, menurutnya tidak susah. Hanya saja, setiap peserta guru wajib mengambil PPG selama dua tahun dan mengabil 55 SKS. Hal ini yang membuat berat para guru, selain menunggu lama menepuh PPG, mereka juga membayar sendiri proses. Sumber: http://www.radarlampung.co.id/
loading...