CARA PENGAJUAN NRG TERBARU
Wednesday, March 4, 2015
Assalamualaikum wr.wb
Salam maju bersama
Cara Pengajuan NRG Terbaru - Untuk teman-teman Guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik, silahkan anda mengajukan NRG karena sudah ada jalur khusus dan no. sertifikasi juga sudah diakui dalam pengajuan mendapatkan tempat sendiri. Apa itu NRG ? NRG adalah Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.
Bagi bapak dan ibu yang ingin pengajuan kembali NRG nya, dengan catatan bapak dan ibu sudah memiliki NRG namun tidak bisa ditemukan, silahkan klik tautan pengajuan NRG bagi yang sudah mempunyai NRG
Berikut panduan Pengajuan NRG Baru (untuk Guru yang belum memiliki NRG) :
1. Akses http://padamu.siap.web.id/ dan pilih Login PTK.
2. Pilih layanan PADAMU PTK.
3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal.
4. Pilih opsi Belum, dan klik Benar & Lanjut.
5. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.
Catatan untuk pilihan Jalur Sertifikasi :
- Pengajuan NRG baru dengan tanggal sertifikasi sampai 2014 hanya bisa memillih jalur PLPG
- Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi keluaran tahun 2015 hanya bisa memilih jalur PPGJ
- Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi PPG harus memilih sub jalur seperti pada gambar terlampir dibawah ini
6. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.
7. Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.
8. Berikut Contoh Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru (S26a).
9. Ajukan Surat Pengajuan NRG Baru (S26a) tersebut ke Dinas Pendidikan, Guru akan menerima Surat Tanda Terima Pengajuan NRG Baru. Selanjutnya Dinas Pendidikan akan mengajukan ke LPMP untuk disetujui diterbitkan NRG. Jika sudah diterbitkan, NRG baru anda akan tampil pada layanan PADAMU PTK anda.
Demikian informasi terkait tentang Cara pengajuan NRG terbaru bagi bapak dan ibu yang sudah sertifikasi. Semoga dapat memberikan informasi yang selalu membantu anda.
Wassalamualaikum wr.wb
Sumber https://www.maribelajarbk.web.id/