Agar Data Valid dan Tunjangan Cair
Thursday, February 5, 2015
INFOPTK.COM, Tunjangan Profesi guru pada tahun 2015 tidak jauh berubah dalam persyaratannya. SK Dirjen akan keluar jika data guru yang di entrykan di aplikasi dapodikdas valid maka tunjangan akan cair.
Namu sering terjadi kesalahan dalam entry akan berdampak terhadap SK Dirjen yang merupakan dasar pembayaran tunjangan profesi guru, maka dalam pengisisn dapodikdas di SD harus mengecek info ptknya apakah jam sudah liner dan cukup 24 jam per mnggu.
Namu sering terjadi kesalahan dalam entry akan berdampak terhadap SK Dirjen yang merupakan dasar pembayaran tunjangan profesi guru, maka dalam pengisisn dapodikdas di SD harus mengecek info ptknya apakah jam sudah liner dan cukup 24 jam per mnggu.
(Untuk Cek Info PTK Klik Disini)
Data individu guru yang dientri ke Aplikasi Dapodikdas harus valid, yang meliputi: nama sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Tanggal lahir sesuai dengan akta kelahiran atau ijazah dan status kepegawaian gur harus diisi lengkap. Sumber gaji dan nomor SK harus diisi dengan benar.
Kektifan di sekolah harus diisi (dicentang) dilaporkan setiap bulan dengan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdas sekolah dengan pusat. Jumlah Jam Mengajar (JJM) harus diisi dengan wajar sesuai dengan struktur kurikulum yang digunakan. Jika JJM melebih standar kurikulum maka akan menjadi tidak normal.
Baca juga : Cek Info PTK 2015 (terdapat tabel baru)
Contoh Pembagian Jam Per Minggu Rombel yang Normal untuk Sekolah Dasar
Jika Kepsek Sertifikasi Guru Kelas
Guru Kelas 24 atau 25 Jam
Guru Mulok 2 Jam
Guru PJOK 4 Jam
Guru Agama 3 Jam
Kepala Sekolah mengajar PKn 2 jam
Guru penerima tunjangan harus memiliki JJM minimal 24 jam per pekan. SK penerima tunjangan guru berlaku selama 6 bulan sesuai dengan masa pembelajaran satu semester. Guru yang telah mendapat SK, dibayarkan tunjangannya per triwulan, guru harus tetap menjaga datanya terus valid sampai akhir semester.
Catatan penting, jumlah minimal peserta didik sebanyak 20 orang per rombongan belajar (kecuali daerah khusus dan Sekolah Luar Biasa) sudah mulai diterapkan. Guru harus mengajar mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik yang telah dimilikinya.
Selengkapnya slide berjudul "Validasi Pengisian Data Pada Aplikasi Dapodikdas Untuk Proses Tunjangan Guru" bisa diunduh di sini.
INFOPTK.COM Email : IndoINTdotcom@gmail.com Twitter : @opperantoni Terima kasih telah membaca :Agar Data Valid dan Tunjangan Cair
Sumber https://www.infoptk.com/