Kemendikbud Berikan Waktu Registrasi Ulang NRG di Sistem Padamu Negeri Sampai Tanggal 30 Juni 2015, Berikut Penjelasannya.

Kementerian Pendidikan dan Budaya RI Melalui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penddikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan telah mengeluarkan Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015.

Kementerian Pendidikan dan Budaya RI Melalui Kemendikbud Berikan Waktu Registrasi Ulang NRG di Sistem Padamu Negeri Sampai Tanggal 30 Juni 2015, Berikut Penjelasannya.


Salah satu agenda yang digulirkan adalah updating data PTK melalu situs Padamu Negeri yang dimulai  sejak 1 Februari sampai 30 juni 2015.  Berikut beberapa penjelasan yang kami ambil dari surat edaran Ditjen Pendidikan Islam tentang Penjelasan  Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan:

  1.  Bahwa BPSDMPK-PMP Kemendikbud RI memberikan waktu mulai tanggal 1 Februarl 2015 sampai dengan tanggal 30 Juni 2015 untuk registrasi ulang NRG (Nomor Registrasi Guru) dan pencetakan Kartu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 melalui sistem padamu negeri http://padamu.siap.web.id/ .
  2. PTK yang sudah tersertifikasi dan sudah mempunyai NRG segera melakukan registrasi ulang NRG secara mandiri melaui online atau berkoordinasi dengan admin padamu negeri yang ada di Madrasah atau admin pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk teknis registrasinya. NRG yang tidak diregistrasi ulang sebelum tanggal 30 Juni 2015 akan dianggap tidak valid oleh Kemendikbud.
  3. PTK diwajibkan melakukan updating data atas identitas dirinya di aplikasi padamu negeri. Setelah updating data seIesai PTK melakukan pengecekan identitasnya untuk memastikan Kartu PTKnya berlaku pada Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 sebelum tanggal 30 Juni 2015. Apabila dalam semester 1 dan semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015, UPTK/Peg ID-nya tidak diaktifkan secara mandiri oleh setiap PTK maka sacara otomatis sistem padamu negeri Kemendikbud akan menonaktifkan (freeze) permanen NUPTK/PeglDiya; 
  4. PTK yang sudah mempunyai NUPTK/PegID namun belum mengetahui user dan password untuk mengakses identitasnya di sistem padamunegeri dapat menghubungi admin padamunegeEl yang ada di Madrasah atau admin pada Kankemenag Kabupaten!Kcta Bag Madrasah atau Kankemenag yang belurn mempunyai admin padamunegen dapat menghubngi pihak LPMP setempat atau admin BPSDMPK-PMP untuk memperoleh user dan pas3word yang beckasi di Gedung D Lantai 17 JI. Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat TeIp. 021-57974164. 
  5. PTK yang sudah tersertifikasi (pada tahun 2013 atau sebelum tahun 2013) dan belum mempunyai NRG melakukan pengajuan NRG melalu Kepala Madrasah kemudian disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diverivikasi. Selanjutnya, Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengusulkan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk divalidasi, lalu disampaikan usulan datana secara resmi kepada Dirjen Pendidikan Islam cq. Direktur Pendidikan Madrasah untuk diproses oleh Pokja Sertifikasi Guru Kementerian Agama RI ke BPSDMPK-PMP (mekanisme pengajuan NRG yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan diproses)
  6.  PTK yang belum mempunyai NUPTK melakukan pengajuan penerbitan NUPTK melalui Kepala Madrasah kemudian disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota untuk diverifikasi sekaligus dilakukan validasi data. Selanjutnya, Kepala Kantor Kernenterian Agama Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pererbitan NUPTK kepada LPMP (lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) dengan rnenyampaikan tembusan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi (penjelasan terkait hal ini dapat diakses melaui onne http://cari.padamu.siap.webid/#!/alur/#alur-01. 
  7. Semua Guru dan Kepala Madrasah wajib melaksanakan Penilsian Kincrja Guru (PKC-) pada periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 (menunggu penjelasan berikutnya).
Untuk Mendownload file asli surat edaran Ditjen Pendidikan Islam tentang Penjelasan  Updating Data Pendidik  dan Tenaga Kependidikan bisa klik di-Sini


Sumber https://www.abimuda.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel